MODUL AJAR KURIKULUM MERDEKA
PENDIDIKAN PANCASILA FASE D KELAS VIII
INFORMASI UMUM |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A.
IDENTITAS
MODUL |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penyusun Instansi Tahun Penyusunan Jenjang Sekolah Mata Pelajaran Fase D, Kelas / Semester Bab II Elemen Capaian Pembelajaran Alokasi Waktu |
: : : : : : : : : : |
SULASMI,S.Pd SMP N 2 JATIKALEN Tahun 2023 SMP/MTs Pendidikan Pancasila VIII (Delapan) / I (Ganjil) Bentuk dan Kedaulatan Negara UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 §
Peserta didik memahami periodisasi pemberlakuan dan
perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memahami
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum
tertinggi. Peserta didik memahami bentuk pemerintahan yang berlaku dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peserta didik memahami peraturan
perundang-undangan dan tata urutannya; mematuhi pentingnya norma dan aturan,
menyeimbangkan hak dan kewajiban warga negara. 6 × 3 Jam Pelajaran |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. KOMPETENSI
AWAL |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
§ Kompetensi awal yang harus dimiliki oleh peserta
didik sebelum mempelajari topik ini adalah kemampuan dan pemahaman mengenai bentuk
dan Negara Indonesia. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. PROFIL PELAJAR PANCASILA |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
§ Beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulai. § Berkebinekaan global. § Bergotong royong. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. SARANA DAN PRASARANA |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. TARGET PESERTA DIDIK |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
§
Peserta didik reguler/tipikal: umum,
tidak ada kesulitan dalam mencerna dan memahami materi ajar. § Peserta didik dengan
pencapaian tinggi: mencerna dan memahami dengan cepat, mampu mencapai
keterampilan berfikir aras tinggi
(HOTS), dan memiliki keterampilan memimpin. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. MODEL PEMBELAJARAN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
§ Model pembelajaran
tatap muka, dan Pembelajaran
kontekstual (Contextual Teaching and Learning) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KOMPONEN INTI |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A. TUJUAN
KEGIATAN PEMBELAJARAN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Alur Tujuan Pembelajaran : 1.
Peserta didik mampu menunjukkan sikap syukur atas terjaganya negara kesatuan
Republik Indonesia sebagai bentuk anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. 2.
Peserta didik mampu menampilkan perilaku menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia di lingkungan sekolah dan masyarakat. 3. Peserta
didik mampu menampilkan perilaku taat hukum di lingkungan sekolah dan
masyarakat. 4. Peserta didik mampu mempraktikkan kedaulatan
pada organisasi di sekolah. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B.
PEMAHAMAN
BERMAKNA |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
§ Meningkatkan kemampuan siswa tentang mengenai bentuk dan Negara
Indonesia. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C.
PERTANYAAN
PEMANTIK |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
§ Seperti apa bentuk
Negara Indonesia,? § Hukum apa saja
yang ada? § Apa sebenarnya
yang dimaksud dengan kedaulatan ada di tangan rakyat? |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. KEGIATAN PEMBELAJARAN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pembelajaran Indonesia sebagai Negara
Kesatuan (Pertemuan 15–17) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pertemuan |
Kegiatan |
Konten Pembelajaran |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15 |
Pembuka |
1. Mengucapkan salam 2. Sebelum proses pembelajaran dimulai, salah satu
siswa diminta untuk memimpin doa bersama 3. Menyapa dan berbincang sedikit dengan 2–3 siswa 4. Menciptakan suasana kelas yang
kondusif/menyenangkan 5. Menyampaikan rencana pembelajaran hari ini 6. Menyerukan yel pembelajaran PPKn 7. Menyanyikan lagu nasional “Berkibarlah
Benderaku" ciptaan Ibu Sud 8. Selanjutnya menunjuk satu siswa untuk maju di
depan kelas dan membacakan isi apersepsi tentang “Republik Indonesia Serikat
(RIS) yang Seumur Jagung” 9. Selanjutnya guru dapat bertanya kepada
siswa. Kenapa setelah bentuk Negara Indonesia berubah dari kesatuan menjadi
serikat atau federal terjadi banyak gejolak di tanah air? Apakah bentuk negara federal tidak cocok untuk
Indonesia? 10.
Guru dapat menanyakan ke siswa gejolak apa saja yang muncul setelah
diberlakukannya negara federal di Indonesia kala itu? 11.
Untuk memperkuat bagian apersepsi, guru dapat menayangkan di kelas video
Kembalinya RIS ke NKRI (durasi + 3 menit). Namun jika sarana di
kelas tidak mendukung, maka narasi cerita apersepsi yang ada di Buku Siswa
Kelas VIII halaman 23 sudah lebih dari cukup |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Inti |
1. Guru membentuk kelompok-kelompok belajar. Satu
kelompok belajar minimal berisi lima orang 2. Tema diskusinya kenapa bentuk negara serikat
atau federal tidak cocok bagi Indonesia? 3. Selanjutnya kelompok belajar tersebut
diberikan waktu untuk melakukan telusur in formasi, terkait data-data
sejarah. Lalu analisis dan diskusikan bersama dengan anggota kelompoknya 4. Telusur informasi bisa dari sumber internet,
buku, jurnal, koran, majalah dan media yang lain 5. Hasil dari analisis terkait bentuk Negara tersebut
disajikan dalam bentuk power point dan dipresentasikan di depan kelas secara
bergantian 6. Jika sarana di sekolah tidak mendukung untuk
melakukan presentasi menggunakan proyektor/ LCD maka presentasi dapat
dilakukan dengan cara hasil analisisnya dibacakan oleh ketua atau juru bicara
masing-masing kelompok 7. Saat masing-masing kelompok presentasi,
dibuka ruang diskusi (bertanya/memberikan tanggapan) oleh anggota kelompok
yang lain |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penutup |
1. Siswa didampingi guru untuk membuat kesimpulan
dari diskusi hari ini 2. Guru meminta siswa untuk menyampaikan refleksi,.
salah. satunya. meminta. siswa. secara. subjektif menyatakan Apa Manfaat
Bagi-Ku (AMBAK) terkait proses diskusi hari ini 3. Guru. melakukan. klarifikasi. atau.
penjelasan. lebih lanjut terkait materi pembelajaran yang sudah dilakukan 4.
Guru memberikan penjelasan secara umum materi pertemuan berikutnya tentang Subbab
Indonesia sebagai Negara Kesatuan (Buku Siswa PPKn Kelas VIII halaman 24)
dan siswa diminta terlebih dahulu mempelajarinya di rumah 5. Menyerukan bersama yel PPKn 6. Guru menunjuk salah satu siswa untuk
memimpin doa penutup 7. Guru membuat catatan atau penilaian siswa dari
aspek sikap dan keterampilan selama proses pertemuan ini |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16 |
Pembuka |
1. Mengucapkan salam 2. Sebelum proses pembelajaran dimulai, salah satu
siswa diminta untuk memimpin doa bersama 3. Menyapa dan berbincang sedikit dengan 2–3 siswa 4. Menciptakan suasana kelas yang
kondusif/menyenangkan 5. Menyampaikan rencana pembelajaran hari ini 6. Guru menujuk dua sampai tiga siswa untuk berpantun.
Isi pantun mengandung kata “Indonesia”, “negara”, “NKRI” atau “Pancasila” 7. Menyerukan yel pembelajaran PPKn |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Inti |
1. Siswa diminta menjelaskan perdebatan
mengenai bentuk Negara Indonesia antara Soekarno, Mohammad Hatta, Soepomo dan
Mohammad Yamin. Masing-masing apa yang disampaikan oleh tokoh-tokoh tersebut 2. Guru dapat bertanya ke siswa isi dari pasal
1 ayat 1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI
1945) 3. Guru bertanya ke siswa perbandingan antara sistem
sentralisasi dan desentralisasi. Berdasarkan pengalaman yang ada di
Indonesia, kira-kira sistem mana yang lebih baik 4. Tanyakan kepada siswa masing-masing wilayah ini
apa sebutan untuk kepala daerahnya: a.
Provinsi kepala daerahnya disebut? b.
Kabupaten kepala daerahnya disebut? c.
Kota kepala daerahnya disebut? 5. Tanyakan dan diskusi bersama dengan siswa, kira-kira
perilaku sederhana apa yang bias mencerminkan dalam menjaga keutuhan NKRI? 6. Dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI), apakah hanya menjadi tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI)
saja? |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penutup |
1. Siswa didampingi guru untuk membuat
kesimpulan dari diskusi hari ini 2. Guru meminta siswa untuk menyampaikan refleksi,.
salah. satunya. meminta. siswa. secara. subjektif menyatakan Apa Manfaat
Bagi-Ku (AMBAK) terkait proses diskusi hari ini 3. Guru memberikan apresiasi, respon ataupun klarifikasi.dari.pembelajaran.hari.ini 4. Menyerukan bersama yel PPKn 5. Guru menunjuk salah satu siswa untuk
memimpin doa penutup 6. Guru membuat catatan atau penilaian siswa dari
aspek sikap dan keterampilan selama proses pertemuan ini |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17 |
Pembuka |
1. Mengucapkan salam 2. Sebelum proses pembelajaran dimulai, salah satu
siswa diminta untuk memimpin doa bersama 3. Menyapa dan berbincang sedikit dengan 2–3 siswa 4. Menciptakan suasana kelas yang
kondusif/menyenangkan 5. Menyampaikan rencana pembelajaran hari ini 6. Menyerukan yel pembelajaran PPKn |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Inti |
1. Guru membagi siswa kedalam kelompok-kelompok
belajar, satu kelompok belajar minimal berisi 5 orang 2. Membuat tugas wawancara dengan ketua RT tempat
tinggal salah satu anggota kelompok belajar 3. Guru mendampingi siswa/kelompok belajar menyusun
daftar pertanyaan yang akan diajukan. Daftar pertanyaan dapat menyangkut ketertiban,
kerukunan, dan kedamaian di lingkungan sebagai bentuk menjaga keutuhan NKRI 4. Buatlah perjanjian dengan Ketua RT, kapan wak
tu untuk melakukan wawancara 5. Dokumentasikan pertemuan tersebut dan hasil wawancara
atau reportase tersebut dibuat dalam bentuk tulisan reportase 6. Hasil reportase masing-masing kelompok akan didiskusikan
pada pertemuan ke-24 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penutup |
1. Siswa didampingi guru untuk membuat
kesimpulan dari pembelajaran hari ini 2. Guru meminta siswa untuk menyampaikan refleksi,.
salah. satunya. meminta. siswa. secara. subjektif menyatakan Apa Manfaat
Bagi-Ku (AMBAK) terkait pembelajaran hari ini 3. Guru. melakukan. klarifikasi. atau.
penjelasan. lebih lanjut terkait materi pembelajaran yang sudah dilakukan 4.
Guru memberikan penjelasan secara umum materi pertemuan berikutnya tentang Subbab
Indonesia sebagai Negara Republik (Buku Siswa PPKn Kelas VIII halaman 30)
dan siswa diminta terlebih dahulu mempelajarinya di rumah 5. Menyerukan bersama yel PPKn 6. Guru menunjuk salah satu siswa untuk memimpin
doa penutup 7. Guru membuat catatan atau penilaian siswa dari
aspek sikap dan keterampilan selama proses pertemuan ini |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pembelajaran Indonesia sebagai Negara
Republik (Pertemuan 18–19) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pertemuan |
Kegiatan |
Konten Pembelajaran |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
18 |
Pembuka |
1. Mengucapkan salam 2. Sebelum proses pembelajaran dimulai, salah satu
siswa diminta untuk memimpin doa bersama 3. Menyapa dan berbincang sedikit dengan 2–3 siswa 4. Menciptakan suasana kelas yang
kondusif/menyenangkan 5. Menyampaikan rencana pembelajaran hari ini 6. Menyerukan yel pembelajaran PPKn |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Inti |
1. Meminta 1–2 siswa untuk menyampaikan pandangannya terkait materi Indonesia
sebagai Negara Republik, lalu mendiskusikannya 2. Guru dapat menanyakan kepada siswa, kenapa bentuk
pemerintahan Indonesia kesatuan dan bukan monarki. Tanyakan sebabnya 3. Guru dapat menanyakan kepada siswa, apa keuntungan
dari bentuk negara republik? 4. Saat satu siswa memberikan
pandangan/jawaban, siswa yang lain juga bisa memberikan pandangannya. Proses
diskusi bisa antara siswa dengan siswa, atau siswa dengan guru 5. Guru menanyakan kepada siswa, adakah yang aktif
dalam berorganisasi. Seperti OSIS, Karang Taruna atau organisasi kepemudaan
lainnya. Apa keuntunganya? Sejatinya ikut organisasi seperti di atas
merupakan miniatur dalam bernegara. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penutup |
1. Siswa didampingi guru membuat kesimpulan dari
pembelajaran hari ini 2. Guru meminta siswa untuk menyampaikan refleksi,.
salah. satunya. meminta. siswa. secara. subjektif menyatakan Apa Manfaat
Bagi-Ku (AMBAK) terkait pembelajaran hari ini 3. Guru. melakukan. klarifikasi. atau.
penjelasan. lebih lanjut terkait materi pembelajaran yang sudah dilakukan 4. Menyerukan bersama yel PPKn 5. Guru menunjuk salah satu siswa untuk
memimpin doa penutup 6. Guru membuat catatan atau penilaian siswa dari
aspek sikap dan pengetahuan selama proses pertemuan ini |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
19 |
Pembuka |
1. Mengucapkan salam 2. Sebelum proses pembelajaran dimulai, salah satu
siswa diminta untuk memimpin doa bersama 3. Menyapa dan berbincang sedikit dengan 2–3 siswa 4. Menciptakan suasana kelas yang kondusif/menyenangkan 5. Menyampaikan rencana pembelajaran hari ini 6. Menyerukan yel pembelajaran PPKn |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Inti |
Simulasi pemilihan ketua kelas 1. Mula-mula guru bersama dengan siswa
melakukan voting untuk memilih ketua kelompok belajar dan para anggotanya 2. Tim formatur terdiri dari ketua, sekretaris dan
anggota. Yang berjumlah kurang dari lima siswa 3. Setelah terpilih ketua dan anggotanya,
langkah berikutnya adalah ketua tim formatur dan anggotanya melakukan seleksi
bakal calon (balon) ketua kelas 4. Dari seleksi dipilih tiga siswa sebagai
balon. Dengan komposisi 2 laki-laki dan 1 perempuan atau sebaliknya 5. Selanjutnya masing-masing balon diberikan waktu
untuk memaparkan di depan kelas visi dan misinya jika nanti dipilih sebagai
ketua kelas 6. Langkah berikutnya adalah pemungutan suara. Dengan
cara masing-masing siswa menuliskan calon yang dipilih dalam kertas kecil
(surat suara), lalu melipatnya. Setelah itu surat suara tersebut diserahkan
kepada tim formatur 7. Lalu ketua tim formatur melakukan
penghitungan suara dengan cara membuka satu persatu surat suara tersebut, dan
mem ba cakanya. Sementara sekretaris tim formatur mencatatnya di papan tulis
atau kertas karton manila agar dapat terlihat oleh semua siswa 8. Jika proses penghitungan suara selesai
dilakukan, ketua tim formatur membacakan hasilnya. 9. Jika sudah di dapat hasil penghitungan suara
tersebut, ketua kelas terpilih diberikan kesempatan “berpidato” di depan
kelas 10.
Rekamlah seluruh aktivitas yang telah dilakukan di atas lalu unggah di akun YouTube
sekolah atau siswa Catatan: jika disekolah
tidak tersedia alat untuk melakukan perekaman video, maka kegiatan di atas cukup
sampai tahap nomor 9. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penutup |
1. Siswa didampingi guru membuat kesimpulan dari
proses simulasi pemilihan ketua kelas yang baru selesai dilaksanakan 2. Guru meminta siswa untuk menyampaikan refleksi,.
salah. satunya. meminta. siswa. secara. subjektif menyatakan Apa Manfaat
Bagi-Ku (AMBAK) terkait pembelajaran hari ini 3. Guru. melakukan. klarifikasi. atau.
penjelasan. lebih lanjut terkait proses simulasi pemilihan keta kelas yang
sudah dilakukan 4. Meminta siswa mempelajari di rumah Subbab
Indonesia sebagai Negara Hukum untuk pembelajaran berikutnya 5. Menyerukan bersama yel PPKn 6. Guru menunjuk salah satu siswa untuk
memimpin doa penutup 7. Guru membuat catatan atau penilaian siswa dari
aspek sikap dan pengetahuan selama proses pertemuan ini |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pembelajaran Indonesia sebagai Negara
Hukum (Pertemuan 20–21) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pertemuan |
Kegiatan |
Konten Pembelajaran |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
20 |
Pembuka |
1. Mengucapkan salam 2. Sebelum proses pembelajaran dimulai, salah satu
siswa diminta untuk memimpin doa bersama 3. Menyapa dan berbincang sedikit dengan 2–3 siswa 4. Menciptakan suasana kelas yang kondusif/menyenangkan 5. Membuat “ice breaking” untuk melatih
konsentrasi 6. Menyampaikan rencana pembelajaran hari ini 7. Menyerukan yel pembelajaran PPKn |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Inti |
1. Siswa didampingi guru melakukan review terkait
subbab yang telah dipelajari sebe lumnya, yakni materi Indonesia sebagai
Negara Republik. 2. Guru memberikan kesempatan kepada siswa jika
ada yang bertanya terkait materi pertemuan sebelumnya. Siswa yang lain juga
bisa memberikan tanggapan atau pandangannya saat ada siswa yang bertanya. 3. Selanjutnya guru menujuk satu siswa maju ke
depan kelas dan menyampaikan poin-poin terkait materi Indonesia sebagai
negara hokum yang telah dipelajari di rumah 4. Guru bertanya ke siswa kenapa hukum atau peraturan
begitu penting dalam kehidupan kita. Baik itu di sekolah, masyarakat dan
negara 5. Guru menujuk beberapa siswa untuk
menjelaskan tiga ciri negara hukum menurut A.V. Dicey 6. Siswa diberikan waktu untuk mendata hokum atau
peraturan apa saja yang ada di lingkungan sekolah dan di tempat tinggal. Dan
diskusikan tingkat kepatuhan siswa terhadap hukum atau peraturan yang ada
tersebut. Jika presentase kepatuhannya belum tinggi, tanyakan kenapa? 7. Siswa diminta memberikan tanggapan atau pandangannya
secara umum hukum di Indonesia seperti apa? Apakah prinsip “semua orang sama
di mata hukum” benar-benar dijalankan di Indonesia 8. Siswa diminta melakukan telusur informasi kira-kira
negara mana yang tingkat kepatuhan hukumnya tinggi. Kenapa? 9. Siswa juga bisa ditanya, berdasarkan pengetahuannya
tentang hukum atau aturan apa yang paling ekstrem di negara-negara lain |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penutup |
1. Siswa didampingi guru membuat kesimpulan dari
pembelajaran hari ini 2. Guru meminta siswa untuk menyampaikan refleksi,.
salah. satunya. meminta. siswa. secara. subjektif menyatakan Apa Manfaat
Bagi-Ku (AMBAK) terkait pembelajaran hari ini 3. Guru. melakukan. klarifikasi. atau.
penjelasan. lebih lanjut terkait materi pembelajaran yang sudah dilakukan 4. Menyerukan bersama yel PPKn 5. Guru menunjuk salah satu siswa untuk
memimpin doa penutup 6. Guru membuat catatan atau penilaian siswa dari
aspek keterampilan dan pengetahuan selama proses pertemuan ini |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
21 |
Pembuka |
1. Mengucapkan salam 2. Sebelum proses pembelajaran dimulai, salah satu
siswa diminta untuk memimpin doa bersama 3. Menyapa dan berbincang sedikit dengan 2–3 siswa 4. Menciptakan suasana kelas yang
kondusif/menyenangkan 5. Menyampaikan rencana pembelajaran hari ini 6. Menanyikan lagu nasional “Garuda Pancasila” ciptaan
Sudharnoto 7. Menyerukan yel pembelajaran PPKn |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Inti |
1. Guru membagi siswa dalam kelompok-kelompok belajar,
satu kelompok minimal beranggotakan 5 siswa 2. Masing-masing kelompok diberikan tugas untuk
membuat poster yang berisi himbauan untuk menaati peraturan/tata tertib yang
ada di sekolah 3. Poster. dibuat. menggunakan. pengolah.
grafis. atau gambar, seperti CorelDraw, Photoshop, Canva atau yang
lain sesuai keterampilan masing-masing kelompok belajar. Bagi siswa/sekolah
infrastrukturnya tidak mendukung, maka poster dibuat secara sederhana
menggunakan alat dan bahan yang dimiliki. Seperti kertas karton manila,
spidol, pensil atau crayon 4. Kelompok belajar diberikan waktu untuk menyelesaikan
tugasnya dan bisa menanyakan kepada guru jika ada hal-hal yang belum jelas 5. Hasil dari tugas membuat poster tersebut nantinya
di tempel di mading atau di tempat yang tersedia di sekolah masing-masing |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penutup |
1. Siswa didampingi guru membuat kesimpulan dari
pembelajaran hari ini 2. Guru meminta siswa untuk menyampaikan refleksi,.
salah. satunya. meminta. siswa. secara. subjektif menyatakan Apa Manfaat
Bagi-Ku (AMBAK) terkait pembelajaran hari ini 3. Guru membuat catatan atau penilaian siswa dari
aspek keterampilan dan pengetahuan selama proses pertemuan ini 4. Meminta siswa mempelajari di rumah Subbab
Indonesia sebagai Negara yang Berdaulat Rakyat untuk pembelajaran
berikutnya 5. Menyerukan bersama yel PPKn 6. Guru menunjuk salah satu siswa untuk memimpin
doa penutup 7. Guru membuat catatan siswa dari aspek sikap,
pengetahuan dan keterampilan selama proses pertemuan ini |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pembelajaran Indonesia sebagai Negara
yang Berkedaulatan Rakyat (Pertemuan 22–23) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pertemuan |
Kegiatan |
Konten Pembelajaran |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
22 |
Pembuka |
1. Mengucapkan salam 2. Sebelum proses pembelajaran dimulai, salah satu
siswa diminta untuk memimpin doa bersama 3. Menyapa dan berbincang sedikit dengan 2–3 siswa 4. Menciptakan suasana kelas yang kondusif/menyenangkan 5. Menyampaikan rencana pembelajaran hari ini 6. Menyerukan yel pembelajaran PPKn |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Inti |
1. Siswa di dampingi oleh guru menyampaikan review
terkait subbab sebelumnya, yakni materi Indonesia sebagai Negara Hukum 2. Memberikan kesempatan kepada siswa jika ada yang
ingin bertanya terkait materi Indonesia sebagai Negara Hukum 3. Selanjutnya guru menunjuk satu siswa maju ke
depan kelas dan memaparkan materi Indonesia sebagai Negara yang Berkedaulatan
Rakyat yang telah dipelajarinya di rumah 4. Memberikan kesempatan kepada siswa yang lain
jika ada yang bertanya terkait materi tersebut dan siswa yang lain juga bisa
memberikan tanggapannya atau pandangannya 5. Jika sarana di sekolah mendukung, ajaklah siswa
untuk bersama-sama memutar video tentang pemilu (video berdurasi 4 menit). Namun, jika di sekolah
sarananya tidak mendukung, maka guru diminta terlebih dahulu menyaksikan
video tersebut. Selan jut nya menyampaikan
isi video tersebut kepada siswa sebagai pengayaan materi ajar 6. Guru menanyakan kepada siswa apa yang di maksud
dengan MPR, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten dan apa itu Badan Permusyawaratan
Desa. Tanyakan juga ke siswa, mereka di pilih oleh siapa? 7. Guru menanyakan kepada siswa, apakah MPR,
DPR, DPRD Prov, DPRD Kota/Kabupaten yang ada saat ini sudah bekerja sebagai
mana mestinya. Mintakan beberapa siswa untuk memberikan tanggapannya 8. Minta siswa untuk menjelaskan apa yang di maksud
dengan asas kerakyatan dan asas musyawarah? 9. Guru menunjuk satu siswa untuk menyampaikan prinsip-prinsip
Kedaulatan Negara Republik Indonesia yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penutup |
1. Siswa didampingi guru membuat kesimpulan dari
pembelajaran hari ini 2. Guru meminta siswa untuk menyampaikan refleksi,.
salah. satunya. meminta. siswa. secara. subjektif menyatakan Apa Manfaat
Bagi-Ku (AMBAK) terkait pembelajaran hari ini 3. Guru. melakukan. klarifikasi. atau.
penjelasan. lebih lanjut terkait materi pembelajaran yang sudah dilakukan 4. Menyerukan bersama yel PPKn 5. Guru menunjuk salah satu siswa untuk
memimpin doa penutup 6. Guru membuat catatan atau penilaian siswa dari
aspek keterampilan dan pengetahuan selama proses pertemuan ini |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
23 |
Pembuka |
1. Mengucapkan salam 2. Sebelum proses pembelajaran dimulai, salah satu
siswa diminta untuk memimpin doa bersama 3. Menyapa dan berbincang sedikit dengan 2–3 Siswa. 4. Menciptakan suasana kelas yang
kondusif/menyenangkan 5. Menyampaikan rencana pembelajaran hari ini 6. Menyerukan yel pembelajaran PPKn |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Inti |
1. Guru membagi siswa dalam kelompok-kelompok
belajar, satu kelompok minimal beranggotakan 5 siswa 2. Masing-masing kelompok diberikan tugas untuk
membuat poster ajakan menyalurkan aspirasi dalam pemilihan Ketua dan Wakil Ketua
OSIS 3. Poster. dibuat. menggunakan. pengolah.
grafis. atau gambar, seperti CorelDraw, Photoshop, Canva atau yang
lain sesuai keterampilan masing-masing kelompok belajar. Bagi siswa/sekolah
infrastrukturnya tidak mendukung, maka poster dibuat secara sederhana
menggunakan alat dan bahan yang dimiliki. Seperti kertas HVS atau kertas
karton manila, spidol, pensil atau crayon 4. Kelompok belajar diberikan waktu untuk menyelesaikan
tugasnya dan diskusikan juga antar kelompok apakah poster publikasi tersebut
sudah sesuai dengan tujuan 5. Selanjutnya hasil dari pembuatan poster
tersebut dikampanyekan di lingkungan sekolah dengan cara di tempel di mading
atau papan pengumuman yang ada di sekolah masing-masing. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penutup |
1. Siswa didampingi guru membuat kesimpulan dari
pembelajaran hari ini 2. Guru meminta siswa untuk menyampaikan refleksi,.
salah. satunya. meminta. siswa. secara. subjektif menyatakan Apa Manfaat
Bagi-Ku (AMBAK) terkait pembelajaran hari ini 3. Guru. melakukan. klarifikasi. atau.
penjelasan. lebih lanjut terkait materi pembelajaran yang sudah dilakukan 4. Menyerukan bersama yel PPKn 5. Guru menunjuk salah satu siswa untuk
memimpin doa penutup 6. Guru membuat catatan atau penilaian siswa dari
aspek keterampilan dan pengetahuan selama proses pertemuan ini |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pembelajaran Diskusi Hasil Reportase
Proyek Kewarganegaraan (Pertemuan 24) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pertemuan |
Kegiatan |
Konten Pembelajaran |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
24 |
Pembuka |
1. Mengucapkan salam 2. Sebelum proses pembelajaran dimulai, salah satu
siswa diminta untuk memimpin doa bersama 3. Menyapa dan berbincang sedikit dengan 2–3 siswa 4. Menciptakan suasana kelas yang
kondusif/menyenangkan 5. Menyampaikan rencana pembelajaran hari ini 6. Menyerukan yel pembelajaran PPKn |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Inti |
Diskusi hasil reportase 1. Guru bertanya kepada kelompok belajar adakah
kendala saat proses wawancara dengan Ketua RT. Jika ada kendala, lalu
bagaimana cara mengatasinya 2. Guru juga dapat bertanya kepada kelompok belajar
adakah cerita menarik atau lucu yang bisa di bagikan kepada kelompok belajar
yang lain 3. Selanjutnya masing-masing kelompok diberikan
kesempatan 5–10 menit untuk mempersentasikan hasil reportasenya di depan
kelas. Nomor urut kelompok yang presentasi dapat dibuat dengan menggunakan
undian nomor urut seperti yang pernah di lakukan dalam pertemuan ke-2 4. Memberikan kesempatan kepada anggota kelompok
yang lain untuk bertanya dan memberikan tanggapan kepada kelompok yang sedang
presentasi 5. Guru juga dapat mengajukan pertanyaan dan memberikan
tanggapan kepada kelompok yang se dang presentasi 6. Guru dapat memilih 3 reportase terbaik untuk
di tempelkan di mading sekolah Proyek Kewarganegaraan 1. Guru menyampaikan kepada siswa terkait tugas
mandiri “proyek kewarganegaraan” 2. Tugas mandiri ini berupa terjun langsung ke masyarakat,
lalu menganalisis persoalan yang ada, dan merancang inovasi atau
tawarantawaran solusinya 3. Beberapa tahapan yang dapat dilakukan dalam proyek
kewarganegaraan ini antara lain: a..
Mengidentifikasi. masalah. yang. ada. di. masyarakat. Misal masalah sampah, masalah
keamanan, kenakalan remaja dan masalah-masalah yang lain. b. Menentukan dari sekian banyak masalah, kira-kira
masalah mana yang akan diangkat atau dijadikan prioritas c. Langkah selanjutnya pencarian data melalui internet,
observasi, wawancara, televisi, koran, majalah atau media-media yang lain d. Pembuatan portofolio atau laporan yang setidaknya
berisi: 1)
Pendahuluan 2)
Analisis permasalahan 3)
Alternatif pemecahan masalah 4)
Penentuan alternatif pemecahan masalah 5) Action
plan/usulan Catatan:
solusi atau tawaran pemecahan masalah bisa berbentuk aplikasi atau program kegiatan 4. Selama proses penyusunan proyek
kewarganegaraan ini siswa diberikan kebebasan untuk bertanya dengan guru
(saat waktu pelajaran di kelas atau di luar kelas) ataupun melakukan diskusi
dengan siswa yang lain 5. Laporan proyek kewarganegaraan ini disusun dalam
bentuk proposal. 6. Proyek kewarganegaraan ini akan dikumpulkan dan
dipresentasikan oleh masing-masing siswa pada Pertemuan 69 atau saat
pembahasan Bab VI tentang Literasi Digital dalam Kebinekaan Bangsa |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penutup |
1. Siswa didampingi guru membuat kesimpulan dari
pembelajaran hari ini 2. Guru meminta siswa untuk menyampaikan refleksi,.
salah. satunya. meminta. siswa. secara. subjektif menyatakan Apa Manfaat
Bagi-Ku (AMBAK) terkait pembelajaran hari ini 3. Guru. melakukan. klarifikasi. atau.
penjelasan. lebih lanjut terkait materi pembelajaran yang sudah dilakukan 4. Menyerukan bersama yel PPKn 5. Guru menunjuk salah satu siswa untuk
memimpin doa penutup 6. Guru membuat catatan siswa dari aspek sikap,
pengetahuan dan keterampilan selama proses pertemuan ini |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pelaksanakan.Ringkasan.Materi,.Refleksi,.Evaluasi.Diri,.
Pengayaan dan Uji Kompetensi (Pertemuan 25) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pertemuan |
Kegiatan |
Konten Pembelajaran |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
25 |
Pembuka |
1. Mengucapkan salam 2. Sebelum proses pembelajaran dimulai, salah satu
siswa diminta maju ke depan kelas untuk memimpin doa bersama 3. Menyapa dan berbincang-bincang ringan dengan
2–3 siswa 4. Menciptakan suasana kelas yang
kondusif/menyenangkan 5. Menyampaikan rencana pembelajaran hari itu 6. Menyanyikan lagu daerah Ampar-Ampar
Pisang – Kalimantan Selatan atau lagu daerah yang lainnya 7. Menyerukan yel pembelajaran PPKn |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Inti |
Menyampaikan
ringkasan materi bab II, antara lain: Ringkasan materi Indonesia sebagai Negara
Kesatuan Bentuk
Negara Indonesia merupakan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Artinya, seluruh wilayah Indonesia merupakan satu kesa tuan. Terdapat pendelegasian
kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang diatur melalui
undang-undang. Ada pemerintah provinsi (gubernur), pemerintah kabupaten (bu
pati), pemerintahan tingkat kota (wali kota). Indonesia sebagai Negara
Republik. Bentuk
pemerintahan Indonesia merupakan republik. Artinya, suksesi kepemimpinan
nasional dilakukan melalui mekanisme pemilihan umum, bukan turuntemurun sebagaimana
pada pemerintahan yang berbentuk monarki. Indonesia sebagai Negara Hukum.
Indonesia
merupakan negara hukum. Artinya, hukumlah yang menjadi panglima dalam
memutuskan dinamika kehidupan kenegaraan. Di mata hukum semua warga negara
memiliki hak yang sama. Indonesia sebagai Negara yang
Berkedau latan Rakyat. Indonesia merupakan Negara berkedaulatan rakyat
yang berdasarkan Pan casila. Artinya, kedaulatan rakyat di sini dijiwai oleh Pancasila
dan dilaksanakan dengan acuan peraturan perundang-undangan. Refleksi Setelah
siswa mempelajari materi bentuk dan kedaulatan negara, siswa diminta untuk
melakukan identifikasi. perilaku. sehari-hari,. baik. di. sekolah. dan di
masyarakat. Selanjutnya langkah-langkah refleksinya.adalah.sebagai.berikut: 1. Guru meminta kepada siswa untuk meng-copy
atau. mencatat. ulang. bagian. refleksi. (aspek. dan perilaku)
berdasarkan contoh yang ada di Buku Siswa PPKn Kelas VIII halaman 41 2. Siswa diberikan waktu untuk mengisi bagian dari.refleksi.tersebut 3. Tugas pengisian tersebut dapat ditulis di
kertas HVS atau buku siswa 4. Guru menunjuk siswa secara bergantian maju
di depan kelas untuk membacakan hasil pengisian.refleksinya 5. Selanjutnya.tugas.refleksi.tersebut.di.tempelkan.
di.ruang.kelas.sebagai.pengingat.akan.refleksi. diri tersebut Uji Kompetensi Bagian
ini merupakan salah satu upaya untuk melihat sejauh mana pengetahuan siswa
terhadap materi-materi yang telah di sampaikan di Bab II. Adapun
langkah-langkah uji kompetensinya adalah sebagai berikut: 1. Guru meminta kepada siswa untuk menyalin dan
menuliskan jawaban dari tiga pertanyaan yang ada dalam Uji Kompetensi di Buku
Siswa PPKn Kelas VIII halaman 42 2. Jawaban ditulis di buku tulis/kertas
HVS/kertas folio bergaris 3. Selanjutnya siswa diberikan waktu untuk mengisi
Uji Kompetensi tersebut 4. Setelah selesai, kertas jawaban dari
pertanyaan uji kompetensi di kumpulkan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penutup |
1. Siswa didampingi guru untuk membuat
kesimpulan atas pembelajaran hari ini 2. Guru memberikan apresiasi kepada seluruh siswa
atas proses pembelajaran hari ini 3. Guru meminta siswa mempelajari terlebih dulu
Bab III Tata Negara dan Pemerintahan (Buku Siswa PPKn Kelas VIII
halaman 43) serta siswa diminta mencari data atau sumber informasi yang lain
terkait materi di Bab III. Baik itu lewat buku, jurnal, internet dan media
yang lain 4. Menyerukan bersama yel PPKn 5. Guru menunjuk salah satu siswa untuk
memimpin doa penutup 6. Guru membuat catatan siswa dari aspek sikap,
pengetahuan dan keterampilan selama proses pertemuan ini |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pembelajaran Alternatif |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pembelajaran Alternatif Model atau
proses pembelajaran yang telah dibuat sebagai percontohan di atas disusun
berdasarkan pengamatan dan sejumlah asumsi. Beberapa asumsi tersebut di
antaranya kondisi sekolah dengan sarana dan prasarana yang memadai dan atau
sebaliknya. Serta wilayah sekolah yang berada di perkotaan atau pelosok
daerah. Karena Indonesia yang begitu luas, dan beragam letak geografisnya. Juga.adanya.
keterbatasan yang mungkin dimiliki oleh beberapa guru maupun siswa. Untuk
lingkungan sekolah dan siswa yang tidak memiliki keterbatasan sarana untuk
mendukung proses pembelajaran, dapat dikembangkan proses pembelajarannya
dengan lebih bervariasi dan kreatif, seperti pembuatan video, pembuatan
animasi, serta pembuatan poster. Namun untuk lingkungan sekolah dan siswa
yang memiliki keterbatasan, maka proses pembelajaran dapat diganti dengan
pembelajaran bermain peran, pembuatan poster menggunakan kertas karton manila
dan beberapa variasi pembelajaran yang lain disesuaikan dengan lingkungan
sekolah dan siswa. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. REFLEKSI |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Refleksi
Siswa Setelah siswa mempelajari materi bentuk dan
kedaulatan negara, siswa diminta untuk melakukan identifikasi. perilaku.
sehari-hari,. baik. di. sekolah. dan di masyarakat. Selanjutnya
langkah-langkah refleksinya.adalah.sebagai.berikut: 1.
Guru meminta kepada siswa untuk meng-copy atau. mencatat.
ulang. bagian. refleksi. (aspek. dan perilaku) berdasarkan contoh yang ada di
Buku Siswa PPKn Kelas VIII halaman 41 2.
Siswa diberikan waktu untuk mengisi bagian dari.refleksi.tersebut 3.
Tugas pengisian tersebut dapat ditulis di kertas HVS atau buku siswa 4.
Guru menunjuk siswa secara bergantian maju di depan kelas untuk
membacakan hasil pengisian.refleksinya 5.
Selanjutnya.tugas.refleksi.tersebut.di.tempelkan.
di.ruang.kelas.sebagai.pengingat.akan.refleksi. diri tersebut Refleksi
Guru Dalam
memfasilitasi proses pembelajaran Kedudukan dan Fungsi Pancasila bagi siswa,
apakah saya sebagai guru sudah: 1. Konsisten memberi
keteladanan pada siswa dalam sikap dan perilaku sehari-hari secara baik?
(Sangat baik/baik/sedang/kurang baik) 2. Menjadikan pembelajaran
tidak berpusat pada saya sebagai guru, melainkan berpusat pada siswa secara
baik? (Sangat baik/baik/ sedang/kurang baik) 3. Menggunakan pembelajaran
secara kontekstual secara baik? (Sangat baik/baik/sedang/kurang baik) 4. Apa yang perlu saya
tingkatkan dalam proses pembelajaran pada Bab Bentuk dan Kedaulatan Negara? |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. ASESMEN / PENILAIAN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penilaian Dalam
pembelajaran Bentuk dan Kedaulatan Negara, penilaian keterampilan menjadi hal
utama selanjutnya penilaian sikap dan pengetahuan. Karena memang di bab ini pembelajarannya
lebih menitik beratkan keterampilan dan diperkuat dengan pengetahuan. Penilaian
sikap juga diperlukan di bagian ini, walaupun porsinya tidak sama dengan dua
penilaian yang lain. 1.
Penilaian Sikap (Civic Disposition) Indikator
sikap didasarkan pada hasil pengamatan terhadap siswa, baik pengamatan
langsung maupun pengamatan tidak langsung. Pengamatan langsung dilakukan guru
dalam setiap pertemuan terhadap siswa dalam menjalani kegiatan pembelajaran.
Sedangkan pengematan tidak langsung didasarkan pada laporan menyangkut sikap
siswa sehari-hari baik di rumah, sekolah,.maupun.masyarakat.yang.telah.terkonfirmasi. Indikator sikap dapat mengacu pada empat ranah kecerdasan, yakni kecerdasan
spiritual-kultural (olah hati/SQ), kecerdasan intelektual (olah pikir/IQ),.
kecerdasan. fisikal-mental. (olah. raga/AQ),. serta. kecerdasan.
emosi-sosial. (olah rasa dan karsa/EQ). Jujur, rajin beribadah, dan menjauhi larangan agama merupakan indikator
sikap spiritual. Partisipasi dan ketekunan belajar menjadi indikator sikap
intelektual. Bersih, disiplin, dan tanggung jawab adalah indikator sikap mental.
Sedangkan ramah, antusias, dan kolaborasi termasuk indikator sikap emosi-sosial. Pelaksanan penilaian sikap dalam dua kategori. Kategori pertama penilaian
sikap adalah yang dilakukan setiap akhir pertemuan yang berarti sebanyak 36
kali dalam satu semester. Adapun
kategori kedua yang dilakukan secara berkala per semester berdasar hasil
pengamatan langsung maupun tidak langsung yang telah terverifikasi.terlebih.dahulu. Penilaian menggunakan empat tingkat, yakni Baik Sekali (A=4), Baik (B=3),
Sedang (C=2), serta Kurang (D=1). Untuk penilaian sikap di setiap akhir pertemuan
dilakukan dengan merangkum seluruh aspek sikap, dan dapat menggunakan format
sebagai berikut: Tabel 2.8 Penilaian Sikap pada Pertemuan 15–25
2.
Penilaian Keterampilan (Civic Skills) Penilaian
keterampilan dilakukan juga berdasarkan pengamatan guru terutama terhadap
keterampilan siswa dalam menjalani kegiatan pembelajaran di sekolah. Penilaian
didasarkan pada keterampilan-keterampilan sesuai contoh indikator di bawah
ini atau indikator lain yang relevan dapat ditentukan masing-masing guru. Indikator keterampilan antara lain adalah kemampuan menyampaikan hasil
diskusi kelompok secara tegas dan lugas; kemampuan mengomunikasikan ide dan
gagasan dengan terarah dan sistematis; kemampuan merespons pertanyaan yang
pada sesi diskusi; atau lainnya, Adapun pelaksanan penilaian keterampilan
dilakukan di setiap akhir pertemuan yang menuntut adanya penilaian
keterampilan, dengan menggunakan empat tingkat penilaian, yakni Baik Sekali
(A=4), Baik (B=3), Sedang (C=2), serta Kurang (D=1). Tabel 2.9 Pedoman Penilaian Aspek Keterampilan Nama Peserta Didik: …………………………………….
3.
Penilaian Pengetahuan (Civic Knowledge) Penilaian
pengetahuan dilakukan untuk mengukur keberhasilan siswa dalam memahami materi
yang dipelajari dalam setiap pertemuan. Guru dapat menilai dari setiap
aktivitas dalam pembelajaran. Guru dapat menilai dari kemampuan siswa dalam
menjawab pertanyaan atau menganalisis persoalan. Guru dapat memberi skor pada
setiap tugas dan keaktifan siswa dalam menjawab dan berpartisipasi dalam
kegiatan pembelajaran. Penilaian dilakukan secara kuantitatif dengan rentang
0–100. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
H. KEGIATAN PENGAYAAN DAN REMEDIAL |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengayaan Negara kesatuan merupakan bentuk ideal bagi negara
Indonesia. Karena itu, kalian harus menjaga kesatuan dan persatuan bangsa
agar tidak terjadi disintegrasi bangsa. Nah agar lebih menghayati pentingnya
negara kesatuan Republik Indonesia, kalian simak tautan video berikut ini ya. Remedial Alternatif kegiatan remedial: a.
Mengulang materi pokok di luar jam
tatap muka bagi peserta didik yang belum tuntas. b.
Memberikan penugasan kepada peserta
didik yang belum tuntas. c.
Memberikan kesempatan untuk tes
perbaikan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
I. RUJUKAN LANJUTAN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rujukan
Lanjutan Untuk memperkaya wawasan guru, ada berbagai buku
dan artikel yang dapat dijadikan rujukan untuk memperkuat materi Bab II
Bentuk dan Kedaulatan Negara, antara lain: 1. Bentuk
Negara dan Pemerintahan RI (Muh Nur El Brahimi) 2. Negara
kesatuan, desentralisasi, dan federalisme (Edie T. Hendratno) 3. Negara
Kesatuan Republik Indonesia (Drs. Suwoto) 4. Negara
Republik Indonesia negara hukum (Soediman Kartohadiprodjo) 5. Negara
Hukum, Demokrasi dan Pemisahan Kekuasaan (La Ode Husen) 6. Kedaulatan
di Indonesia (https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/31/100000869/kedaulatan-diindonesia?page=all) 7. Kedaulatan
Negara dalam Kerangka Hukum Internasional Kontemporer (https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/viewFile/10074/8990) 8. Konsep
Kedaulatan (http://digilib.uin-suka.ac.id/1381/1/BAB%20I%2C%20IV%2C%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
J. UJI KOMPETENSI |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Uji
Kompetensi Cermatilah
peristiwa-peristiwa di bawah ini. Lalu, tuliskan pendapatmu untuk menjawab
persoalan yang diajukan. 1. Andi
melakukan bullying kepada Tibo secara verbal. Karena merasa di-bully,
Tibo membalas melakukan bully secara verbal dan fisik kepada Andi.
Merasa terdesak, Andi melibatkan dua temannya untuk membalas Tibo. Tidak
tinggal diam, dua orang teman Tibo pun membantu Tibo. Apa yang akan kalian lakukan bila berada pada
posisi salah satu pihak? Mengapa kalian memilih melakukan tindakan tersebut? Apa alasannya? 2. Di
sekolahmu akan diadakan pemilihan raya untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua
OSIS. Terdapat tiga pasang calon yang akan memperebutkan suara dalam
pemilihan raya. Salah seorang pasangan calon memintamu untuk menjadi tim
sukses kampanye. Ia berpesan kepadamu untuk mencuri start dalam
kampanye. Ia menjanjikan akan mengangkatmu menjadi ketua bidang I dalam OSIS
jika terpilih. Bagaimana sikap kalian menanggapi situasi
tersebut? Mengapa kalian memilih sikap tersebut? 3. Sebagai
Ketua OSIS, kamu mendapati salah seorang ketua bidang melakukan kelalaian
dalam laporan keuangan sebuah kegiatan. Ia salah melakukan pembayaran sewa
kendaraan kepada pihak perusahaan organda. Akibat kelalaiannya, keuangan OSIS
dirugikan sebesar Rp. 200.000. Sebagai Ketua OSIS, apa sikap yang kamu ambil
terhadap tim kamu? Mengapa mengambil sikap dan keputusan tersebut? |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
LAMPIRAN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A. LEMBAR KERJA
PESERTA DIDIK |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
LEMBAR KERJA PESERTA
DIDIK (LKPD) A. Indonesia sebagai Negara Kesatuan Nama Kelompok : Nama Siswa : Kelas : Materi Pokok : Tanggal : Petunjuk! Lakukanlah wawancara kepada Ketua Rukun Tetangga
(RT) di tempat tinggalmu. Ajukan pertanyaan-pertanyaan seputar bagaimana cara
yang ditempuh dan dilakukan Ketua RT dalam menjaga ketertiban, kerukunan, dan
kedamaian di lingkungannya sebagai bentuk menjaga keutuhan NKRI. Susunlah terlebih dahulu pertanyaan-pertanyaan
wawancara agar lebih terstruktur. Lalu, tuliskan jawaban-jawabannya dalam
bentuk reportase. Display-lah reportase kalian pada display kelas.
Jika sekolahmu memiliki majalah dinding, bisa juga diterbitkan di majalah
dinding. LEMBAR KERJA PESERTA
DIDIK (LKPD) B. Indonesia sebagai Negara Republik Nama Kelompok : Nama Siswa : Kelas : Materi Pokok : Tanggal : Petunjuk! Simulasikanlah proses pemilihan ketua kelas. Pertama
kali bentuklah tim formatur. Tim formatur terdiri atas ketua kelompok
belajar. Tim formatur menyeleksi calon atau kandidat yang memenuhi
persyaratan. Kemudian, tim formatur menjadi presidium yang
memimpin musyawarah pemilihan ketua kelas. Rekamlah dalam bentuk video, lalu
unggah di akun YouTube kalian atau bisa dalam bentuk poster yang
terpajang di mading sekolah. LEMBAR KERJA PESERTA
DIDIK (LKPD) C. Indonesia sebagai Negara Hukum Nama Kelompok : Nama Siswa : Kelas : Materi Pokok : Tanggal : Petunjuk! Bersama kelompokmu buatlah poster yang berisi
imbauan untuk menaati peraturan dan tata tertib sekolah. Misalnya, imbauan
untuk membuang sampah pada tempatnya. Kemudian, tempelah poster tersebut di
titik-titik yang tepat di lingkungan sekolah kalian. LEMBAR KERJA PESERTA
DIDIK (LKPD) D. Indonesia sebagai Negara yang Berkedaulatan Rakyat Nama Kelompok : Nama Siswa : Kelas : Materi Pokok : Tanggal : Petunjuk! Bersama kelompokmu buatlah poster publikasi yang
berisi ajakan untuk menyalurkan aspirasi pada pemilihan raya Ketua dan Wakil
Ketua OSIS. Kemudian, kampanyekan kepada siswa-siswa di
sekolah kalian. Diskusikan juga antarkelompok apakah poster publikasi
tersebut sudah sesuai dengan tujuan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. BAHAN
BACAAN GURU & PESERTA DIDIK |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahan Bacaan Guru A.
Indonesia sebagai Negara Kesatuan Bagian
ini mengajak siswa untuk mengenali bentuk dari negara Indonesia yang
merupakan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Artinya, seluruh
wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan. Terdapat pendelegasian kewenangan
dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang diatur melalui undang-undang.
Pada awalnya negara kita berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) namun
karena terjadi gejolak di berbagai tanah air, maka bentuk negara kita kembali
pada bentuk negara kesatuan. Pada bagian bab ini juga dijelaskan perbedaan
dari sistem desentralisasi dan sentralisasi. B.
Indonesia sebagai Negara Republik Bagian
ini guru mengajak siswa berkenalan dengan pemerintahan Indonesia yang
berbentuk republik. Artinya, suksesi kepemimpinan nasional dilakukan melalui
mekanisme pemilihan umum, bukan turun-temurun sebagai mana pemerintahan yang
berbentuk monarki. Jika kita melihat bentuk pemerintahan di Inggris atau Arab
Saudi. Kedua negara tersebut mengambil bentuk pemerintahan monarki. Monarki
adalah bentuk pemerintahan yang turun-temurun. Bila seorang kepala negara
meninggal, maka digantikan oleh anaknya yang menjadi putra mahkota. Negara kita Indonesia bentuk negaranya adalah kesatuan yang
berbentuk republik. Artinya di negeri ini siapapun mempunyai kesempatan yang
sama untuk menjadi pemimpin. Baik itu pemimpin di tingkat daerah (gubernur, bupati,
wali kota), atau bahkan pemimpin di tingkat nasional (presiden). C.
Indonesia sebagai Negara Hukum Bagian
ini menjelaskan tentang Indonesia yang merupakan negara hukum. Apa jadinya
kalau aktivitas atau kegiatan di sekolah, masyarakat atau dalam bernegara
tidak ada aturan atau hukumnya. Maka akan terjadi hukum rimba, siapa yang
kuat nanti dia yang akan berkuasa. Di negara kita, semua orang memiliki hak
yang sama di depan hukum. Dalam konsep Negara Hukum, maka hukumlah yang mesti
menjadi panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan. Menurut A.V. Dicey ciri
negara hukum ada tiga, yaitu 1) Supremacy of law (supremasi hukum), 2)
Equality before the law (persamaan dalam hukum), dan 3) Due process
of law (asas legalitas hukum). D.
Indonesia sebagai Negara yang Berkedaulatan Rakyat Bagian
ini mengajak siswa untuk mengetahui bahwa negara kita dijalankan atas
kedaulatan rakyat sekaligus berkedaulatan hukum. Artinya, kedaulatan rakyat
di sini ada batasan atau aturan mainnya. Tidak bisa dilaksanakan semaunya
sendiri. Itulah mengapa kedaulatan rakyat ini dilaksanakan berdasarkan
Undang-undang. Secara umum, kedaulatan rakyat dipercayakan kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
baik itu ditingkat pusat ataupun daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Bahan Bacaan Peserta didik Republik
Indonesia Serikat (RIS) yang Seumur Jagung Apakah kalian pernah mendengar nama Den Haag? Den
Haag merupakan nama kota di Belanda tempat dilangsungkannya Konferensi Meja
Bundar (KMB). Pada waktu itu, dilakukan perundingan antara perwakilan
Indonesia dengan Belanda tentang kemerdekaan Indonesia. Perundingan ini
berlangsung cukup lama, yaitu mulai 23 Agustus – 2 November 1949. Hasil KMB menyepakati Belanda akan mengakui
kemerdekaan Republik Indonesia selambat-lambatnya pada 30 Desember 1949. Namun,
ada konsekuensi mahal yang harus dibayar, yaitu berubahnya Negara Kesatuan
Republik Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Sejak saat itulah, bentuk Negara Indonesia berubah
dari kesatuan menjadi serikat atau federal. Namun, usia RIS tidak sampai satu
tahun. Sejak diberlakukannya pemerintahan federal pada 27 Desember 1949,
gejolak politik terjadi diberbagai daerah. Bahkan, sempat terjadi beberapa
pemberontakan dan gerakan bersenjata. Menyadari ancaman tersebut,
rakyat Indonesia di berbagai daerah menuntut dibubarkannya RIS dan
diberlakukan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Maka, pada 15
Agustus 1950 RIS resmi dibubarkan dan Republik Indonesia kembali menjadi negara
kesatuan. Untuk lebih memahami dan menghayati
perjalanan Republik Indonesia Serikat menuju Negara Kesatuan Republik
Indonesia, kalian saksikan atau pindai tautan video berikut ini. A.
Indonesia sebagai Negara Kesatuan Apakah
kalian pernah bermain puzzle? Puzzle berupa potongan-potongan yang
membentuk satu gambar atau motif tertentu ketika disatukan. Selain bermain puzzle,
apakah kalian juga tahu sapu lidi? Lidi mudah dipatahkan ketika
tercerai-berai. Namun, lidi menjadi kuat ketika disatukan menjadi sapu lidi.
Demikianlah gambaran negara kesatuan. Perdebatan tentang bentuk Negara Indonesia mewarnai lintasan sejarah
Bangsa Indonesia. Soekarno berpendapat bentuk negara kesatuan merupakan pilihan
paling tepat untuk Indonesia. Namun, berbeda dengan Mohammad Hatta. Hatta
berpandangan, justru bentuk negara federal-lah yang lebih cocok bagi
Indonesia. Karena, keluasan wilayah dan keragaman karakteristik setiap wilayah
dari berbagai aspek. Lain lagi dengan Soepomo, ia berpandangan bentuk negara
integral adalah pilihan terbaik. Menurut Mohammad Yamin, gagasan negara kesatuan sudah ada sejak 1928.
Peristiwa Sumpah Pemuda mencerminkan adanya keinginan untuk membentuk negara
kesatuan (unitaris). Kesadaran ini teraktualisasi dengan lahirnya
sumpah pemuda. Sebuah komitmen kebangsaan untuk berbangsa satu, bertanah air
satu, dan menjunjung tinggi bahasa persatuan, Bahasa Indonesia. Pada akhirnya, para tokoh bangsa bersepakat memilih bentuk Negara kesatuan.
Namun, dalam perjalanannya bentuk Negara Indonesia berubah menjadi serikat
atau federal sebagai konsekuensi Konferensi Meja Bundar (KMB). Maka,
terbentuklah Republik Indonesia Serikat dengan Soekarno sebagai Presiden,
sementara Mohammad Hatta sebagai Perdana Menteri. Pada perjalanannya, karena dinilai berpotensi terjadi disintegrasi
bangsa, maka RIS dibubarkan pada 15 Agustus 1950. Indonesia kembali menjadi Negara
kesatuan hingga saat ini. Negara kesatuan dinilai sebagai bentuk paling tepat
bagi bangsa Indonesia. Ini adalah kesepakatan final. Bentuk negara kesatuan ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), yaitu Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Karenanya, seluruh
wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan. Setiap provinsi ibarat potongan puzzle
yang membentuk satu kesatuan Negara Indonesia. Pada praktiknya, Indonesia menjalankan konsep negara kesatuan dengan
sistem desentralisasi. Artinya, ada pendelegasian tugas dan wewenang yang diberikan
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki
kekuasaan yang terperinci sesuai dengan pendelegasian dari pemerintah pusat
yang diatur dalam undang-undang, sedangkan pemerintah pusat mempunyai
kekuasaan yang luas. Relasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sebagai perwujudan
bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia ditegaskan dalam Pasal 18 ayat 1
UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan
daerah yang diatur dengan undang-undang. Ayat 2, Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
perbantuan. Kemudian pada ayat 5, Pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pada akhirnya, praktik pelaksanaan negara kesatuan dengan system desentralisasi
ini guna mewujudkan tujuan bernegara. Tujuan bernegara termaktub dalam alinea
IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia. Nah setelah kalian membaca dan mempelajari penjelasan di atas, kalian
jadi tahu ‘kan sejarah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan konsep
negara kesatuan? Namun demikian, tentu saja tidak cukup dengan memahaminya.
Kalian juga harus mampu menampilkan perilaku yang mencerminkan menjaga
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai gambaran pentingnya menjaga keutuhan NKRI, simaklah jejak para
Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut yang menjaga kedaulatan wilayah
perbatasan Indonesia dengan Malaysia melalui tautan video berikut ini. Kalian dan kita semua pasti ingin keutuhan NKRI tetap terjaga.
Bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan perpecahan yang mengancam
keutuhan NKRI. Tidak ada lagi gerakan bersenjata yang ingin memisahkan diri
dari pangkuan NKRI. Dengan wilayah Negara Indonesia yang luas dan beragam
karakteristiknya, menjadi tantangan tersendiri untuk tetap terjaga dan utuh
dalam bingkai NKRI. Kalian mesti bersyukur hingga hari ini negara kesatuan
Indonesia masih tetap terjaga. Ini merupakan anugerah luar biasa dari Tuhan
Yang Maha Esa. Karena itulah, menjadi tugas kita bersama, termasuk kalian, untuk menjaga
keutuhan NKRI. Mari mulai dari diri sendiri dalam lingkup paling kecil dan
sederhana. Kita bisa memulainya di lingkungan sekolah dan masyarakat. Perilaku
yang mencerminkan menjaga keutuhan NKRI di antaranya: 1. Menghormati teman-teman
yang beragam suku, agama, ras, dan bahasa. Kalian tidak boleh mengejek atau
merendahkan teman kalian yang berkulit hitam dan berambut keriting, misalnya. 2. Mendamaikan teman-teman
yang bertikai dan berselisih. Bila kalian tidak mampu, sampaikan kepada guru
dengan cara yang baik. Mintalah bantuan guru untuk mendamaikannya. 3. Membantu teman-teman yang
mengalami kesulitan dalam beradaptasi di lingkungan sekolah atau masyarakat.
Jangan mengucilkan atau mengasingkannya. Mereka juga Warga Negara Indonesia. 4. Berteman dan
bersosialisasi secara baik, saling menghormati dan menghargai perbedaan. 5. Menjaga ketertiban sosial
dan umum dalam lingkungan sekolah dan masyarakat. Jangan melakukan perbuatan
yang bisa menimbulkan perselisihan. Misalnya, menyalakan musik keras-keras
pada malam hari. B.
Indonesia sebagai Negara Republik Apakah
kalian pernah ke Inggris atau Saudi Arabia? Semoga pada masa mendatang kalian
bisa kuliah di sana ya. Informasi apa yang bisa kita dapatkan dari Inggris
dan Saudi Arabia? Kedua negara tersebut mengambil bentuk pemerintahan
monarki. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang turun-temurun. Bila seorang
kepala negara meninggal, maka digantikan oleh anaknya yang menjadi putra
mahkota. Sebelum terbentuk Negara Republik Indonesia, nusantara ini berupa kerajaan-kerajaan
Islam dan masa sebelumnya kerajaan-kerajaan Hindu-Budha. Kerajaan-kerajaan
tersebut mengambil bentuk pemerintahan monarki. Suksesi atau pergantian
kepemimpinan dilakukan turun-temurun. Dari sekian anak raja atau sultan,
dipilih yang terbaik untuk menggantikan raja atau sultan ketika sudah
meninggal. Setelah Indonesia merdeka, para pendiri bangsa bermusyawarah untuk menentukan
bentuk pemerintahan Negara Indonesia. Setelah disepakati bentuk negaranya
kesatuan, lalu disepakati pula bentuk pemerintahan adalah republik. Artinya,
suksesi kepemimpinan tidak berdasarkan turun-temurun, melainkan melalui
pemilihan. Pada praktiknya, pemilihan kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan pernah dilakukan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
yang terdiri dari berbagai elemen bangsa. Namun, kemudian seiring
perkembangannya, pemilihan kepala negara dan bahkan kepala daerah dilakukan
secara langsung oleh rakyat. Menurut Jimly Asshiddiqie, bentuk pemerintahan Negara Indonesia bisa
dipahami dari pasal 1 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, yaitu Negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk republik. Menurut Jimly, kesatuan adalah
konsepsi bentuk negara, sementara republik adalah konsepsi bentuk pemerintahan
yang dipilih oleh Bangsa Indonesia sesuai UUD NRI Tahun 1945. Negara Indonesia dengan bentuk pemerintahan republik, memberikan kesempatan
kepada putra-putra terbaik bangsa untuk menjadi pemimpin di negeri ini. Baik
itu pemimpin daerah, atau bahkan pemimpin nasional. Karena itu, sebagai pelajar, kalian harus memiliki etos belajar dan
cita-cita yang tinggi. Kalian harus memiliki kapasitas keilmuan dan
kompetensi yang unggul. Dengan demikian, kalian bisa memiliki peluang untuk
dipilih menjadi pemimpin. Menjadi pemimpin sejatinya salah satu sarana untuk
memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa ini. Nah bentuk pemerintahan republik ini, bila dalam lingkup sekolah terwujud
pada Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Setiap siswa berhak dan
berpeluang menjadi Ketua OSIS. Suksesi Ketua OSIS dilakukan melalui mekanisme
pemilihan umum oleh Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) atau ada juga yang
secara langsung oleh seluruh siswa. Kandidat dengan hasil perolehan suara
terbanyak, dialah yang diangkat menjadi Ketua OSIS. Nah apakah kalian aktif berorganisasi? Sejatinya, dengan aktif
berorganisasi kalian telah belajar bernegara. Hanya bedanya dalam lingkup kecil
atau terbatas di lingkungan sekolah. Karena itu, aktiflah berorganisasi di
sekolah. Ada banyak organisasi di sekolah. Selain OSIS, ada MPK, PMR, Pramuka,
Paskibra, Teater, dan lainnya. C.
Indonesia sebagai Negara Hukum Kalian
pernah pergi ke hutan? Minimal kalian pasti tahu apa itu hutan. Iya ‘kan? Apa
yang terjadi dengan kehidupan di hutan? Ya, binatang yang kuat, yang berkuasa.
Binatang yang kuat bebas memangsa binatang mana pun yang menjadi target
buruannya. Inilah yang biasa disebut dengan istilah hukum rimba. Nah dalam kehidupan bermasyarakat, terlebih bernegara tentu saja tidak
boleh terjadi hukum rimba. Derajat manusia jauh lebih mulia daripada binatang.
Manusia diberikan hati untuk beriman dan akal untuk berpikir. Dengan iman dan
akalnya, manusia bisa memahami bahwa untuk mewujudkan kehidupan yang baik,
mesti diatur dengan hukum. Kalian bisa bayangkan, apa jadinya bila di sekolah kalian tidak ada hokum
yang berlaku. Siswa akan datang ke sekolah seenaknya. Guru mengajar pun sesuka
seleranya. Siswa tidak menghormati guru-gurunya. Guru juga tidak peduli
dengan murid-muridnya. Singkatnya, kehidupan sekolah pasti kacau. Nah jika dalam lingkup sekolah saja, perlu keberadaan dan penegakan hukum,
terlebih lagi dalam kehidupan bernegara. Maka, mengatur kehidupan bernegara
dengan hukum adalah sebuah kebutuhan dan keniscayaan. Dengan keberadaan dan
penegakan hukum, maka kehidupan bernegara akan berjalan baik. Indonesia merupakan negara hukum. Ini tegas dinyatakan dalam
perubahan keempat pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), Negara Indonesia adalah negara
hukum. Menurut Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara, dalam konsep
negara hukum, maka hukumlah yang mesti menjadi panglima dalam dinamika
kehidupan kenegaraan. Kenegaraan, bukan politik ataupun ekonomi. Karena itu,
jargon yang biasa digunakan dalam Bahasa Inggris untuk menyebut prinsip
Negara Hukum adalah ‘the rule of law, not of man’ (hokum sebagai
sistem, bukan orang per orang yang bertindak sebagai ‘wayang’ dari skenario
sistem yang mengaturnya). Indonesia sebagai negara hukum mengembangkan perangkat hokum sebagai
suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan. Perangkat hukum ini dikembangkan
dengan menata suprastruktur dan infrastruktur kelembagaan politik, ekonomi,
dan sosial yang tertib dan teratur. Kemudian, agar perangkat hukum itu bisa
berjalan baik, maka perlu dilakukan upaya membangun budaya dan kesadaran
hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menurut
A.V. Dicey, sebagaimana dikutip oleh Jimly Asshiddiqie, ciri Negara hukum ada
tiga, yaitu sebagai berikut: 1. Supremacy of law (supremasi
hukum), yaitu semua permasalahan yang terjadi dalam kehidupan bernegara
diselesaikan dengan hukum. 2. Equality before the law
(persamaan dalam hukum), yaitu setiap warga negara sama kedudukannya di
dalam hukum. Tidak ada perbedaan penerapan hukum antara pejabat dengan
rakyat. 3. Due process of law (asas
legalitas hukum), yaitu semua kebijakan dan tindakan pemerintah harus
didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Sementara Jimly Asshiddiqie menambahkan, dalam konteks Indonesia sebagai
negara hukum yang berdasarkan Pancasila, maka tidak bisa dilepaskan dari sila
ketuhanan Yang Maha Esa, yang merupakan sila pertama dan utama dalam
Pancasila. Negara hukum Indonesia itu menjunjung tinggi nilai-nilai kemahaesaan
dan kemahakuasaan Tuhan. Artinya, diakuinya prinsip supremasi hokum tidak
mengabaikan keyakinan mengenai kemahakuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang
diyakini sebagai sila pertama dan utama dalam Pancasila. Dari penjelasan di atas, kita semakin memahami betapa pentingnya sebuah
negara dibangun dan dijalankan berdasarkan hukum. Nah pengamalan Indonesia
sebagai negara hukum ini bisa dimulai dari lingkungan sekolah dan masyarakat. Perilaku
yang mencerminkan sikap taat hukum, di antaranya: 1.
Hadir ke sekolah tepat waktu dan tidak pulang sekolah sebelum waktunya. 2.
Melaksanakan tugas piket kelas dengan penuh tanggungjawab. 3.
Mengerjakan tugas pembelajaran yang diberikan guru dan mengumpulkannya tepat
waktu. 4.
Menjaga kebersihan lingkungan sekolah dengan membuang sampah pada tempatnya. 5.
Mengikuti seluruh kegiatan di sekolah dengan baik dan amanah. D.
Indonesia sebagai Negara yang Berkedaulatan Rakyat Pernahkah
kalian menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK)? Pada
beberapa sekolah pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS dilakukan oleh MPK.
Ketua MPK dan anggotanya merupakan perwakilan dari setiap kelas. MPK inilah
yang kemudian berhak dan bertugas melakukan mekanisme pemilihan dan
pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua OSIS. Namun, pada beberapa sekolah lagi, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS
dilakukan secara langsung oleh seluruh siswa melalui mekanisme pemilihan
raya. MPK hanya menjadi panitia pemilihan yang mempersiapkan prosesnya.
Kemudian, menetapkan Ketua dan Wakil Ketua OSIS berdasarkan suara terbanyak. Tahukah kalian, gambaran tersebut tidak jauh berbeda dengan Negara Indonesia.
Pada awalnya, sebelum dilakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945, Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi negara. MPR, sebagai
perwakilan rakyat, berhak dan bertugas memilih dan mengangkat presiden dan
wakil presiden Republik Indonesia (RI). Hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 sebelum amandemen,
“Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.” Keanggotaan MPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 di atas, terdiri
atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Utusan Daerah, dan golongan menurut
aturan yang ditetapkan undang-undang. Namun kemudian, seiring perjalanan Negara Indonesia, UUD NRI Tahun 1945
mengalami amandemen mulai tahun 1999 sampai dengan tahun 2002. Ketentuan
pasal 1 ayat 2 diamandemen menjadi, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Pasal tersebut memiliki makna bahwa rakyatlah yang memiliki
kedaulatan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam konteks pemilihan presiden dan wakil
presiden RI, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat dengan ketentuan
perundang-undangan yang dibuat untuk mengaturnya. Simaklah atau pindai tautan video berikut ini agar kalian semakin memahami
konsep negara yang berkedaulatan rakyat. Secara umum, kedaulatan rakyat dipercayakan kepada MPR yang terdiri dari
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Badan-badan
perwakilan rakyat yang melaksanakan kedaulatan rakyat menurut
perundang-undangan terdiri atas: 1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) 4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota/Kabupaten (DPRD Kota/Kabupaten) 5.
Badan Permusyawaratan Desa Indonesia merupakan negara yang berkedaulatan rakyat sekaligus berkedaulatan
hukum. Artinya, kedaulatan rakyat di sini ada batasan atau aturan mainnya.
Tidak bisa dilaksanakan sebebasnya. Itulah mengapa kedaulatan rakyat ini
dilaksanakan berdasarkan Undang-undang. Kedaulatan yang berlaku Indonesia adalah kedaulatan rakyat yang berdasarkan
Pancasila. Artinya, konsepsi kedaulatan yang mengacu pada sila-sila
Pancasila, terutama sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) dan keempat
(Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan). Menurut
Jimly Asshiddiqie, UUD NRI Tahun 1945 menganut paham kedaulatan yang unik.
UUD NRI Tahun 1945 menggabungkan kedaulatan Tuhan, kedaulatan rakyat, dan
kedaulatan hukum. Artinya, kedaulatan rakyat bukan bermakna kedaulatan rakyat
yang sebebas-bebasnya sebagaimana di Eropa dan Amerika, melainkan kedaulatan
rakyat yang dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan didasarkan pada perundang-undangan. Kedaulatan rakyat yang berdasarkan pada Pancasila memiliki dua asas pokok,
yaitu asas kerakyatan dan asas musyawarah. Asas kerakyatan adalah asas
kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan cita-cita rakyat, berjiwa
kerakyatan, menghayati kesadaran seperjuangan, dan cita- cita bersama. Asas
musyawarah bermakna setiap kebijakan harus memperhatikan aspirasi rakyat,
baik yang disampaikan melalui MPR maupun secara langsung, dan dilaksanakan
dengan mengedepankan mekanisme musyawarah. Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia diatur dalam
UUD NRI Tahun 1945, yaitu sebagai berikut: 1. Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat 2). 2. Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) berwenang mengubah dan menetapkan UUD. MPR melantik Presiden
dan/atau Wakil Presiden. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau
wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3). 3. Presiden tidak dapat
membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C) 4. Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh
presiden. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran Kementerian Negara diatur dalam
undang-undang (Pasal 17). Setelah mempelajari penjelasan di atas, kita menjadi paham bahwa kedaulatan
rakyat yang diterapkan di Negara Indonesia adalah kedaulatan rakyat yang
berdasarkan Pancasila. Bukan kedaulatan rakyat yang liberal, sebagaimana di
negara-negara Eropa dan Amerika. Nah sebagai warga negara yang baik, kalian bisa menyalurkan hak kedaulatan
rakyat kalian dalam bentuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan organisasi di
sekolah ataupun di masyarakat, misalnya melalui OSIS organisasi karang
taruna. Kalian bisa menyampaikan masukan maupun kritik kalian kepada Ketua
OSIS di sekolah demi kemajuan kegiatan kesiswaan di sekolah. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. GLOSARIUM |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
afektif : sesuatu yang berkaitan dengan sikap alur : rangkaian atau tahapan kegiatan alternatif : model atau cara lain dalam tahapan pembelajaran apersepsi : pengamatan tentang sesuatu untuk menjadi dasar perbandingan
serta landasan untuk menerima ide baru aplikasi : program komputer yang dibuat untuk
mengerjakan sesuatu aQ : adversity Quotient/kecerdasan.fisikal-mental bineka : beragam; beraneka ragam budaya : adat istiadat chauvinisme : patriotisme cinta tanah air dan bangsa secara
berlebihan diskusi kelompok : sekumpulan orang/siswa yang berjumlah
lebih dari satu untuk membicarakan atau melaksanakan suatu tugas tertentu eQ : emotional intelligence/kecerdasan
emosional fashion show : peragaan busana fase : tahapan atau tingkatan fasilitator : seseorang yang bertugas untuk membantu dan mengarahkan
seseorang untuk mempelajari suatu inti : paling utama atau pokok internasionalisme : menjadikan kemanusiaan dan persaudaraan
antar bang sa menempati posisi tertinggi iQ : intelligence quotient/Kecerdasan intelektual kosmpolitanisme : ideologi yang menyatakan bahwa semua suku
bangsa merupakan satu komunitas tunggal yang memiliki moralitas yang sama karakter : merupakan nilai-nilai yang sudah terinternalisasi
dalam diri seseorang. Bisa juga disebut watak kuantitatif : berdasarkan jumlah atau banyaknya sesuatu kegiatan : suatu aktivitas atau pekerjaan k-pop : jenis musik populer yang berasal dari
Korea Selatan literasi digital : pengetahuan untuk menggunakan media digital atau alat
komunikasi dalam menemukan, mengeva luasi, meng gunakan, membuat informasi,
dan memanfaatkannya media : alat atau bahan mind mapping : pemetaan pemikiran NKRI : negara Kesatuan Republik Indonesia netiket : etika dalam menggunakan internet/sosial
media otonom : mandiri atau dapat berdiri sendiri pengayaan : informasi tambahan bisa berupa video, berita atau tulisan
yang digunakan untuk memperkuat suatu topik atau materi proyek kewarganegaraan : suatu kegiatan siswa dengan terjun langsung ke masyarakat
untuk melihat permasalahan yang ada dan mencarikan alternatif solusi proyektor : alat untuk menampilkan gambar, video maupun data-data
lainnya dari komputer atau laptop ke sebuah layar poster : pengumuman atau iklan yang di pasang di
tempat umm prosedur : tahapan suatu kegiatan qr codes : quick response codes. Bentuk evolusi kode batang dari satu
dimensi menjadi dua dimensi refleksi : penilaian terhadap diri sendiri atas
proses yang telah diikuti reportase : pemberitaan atau laporan kejadian rujukan : keterangan lebih lanjut tentang sesuatu RIS : Republik Indonesia Serikat simulasi : suatu proses yang menyerupai dengan
aslinya strategi : pendekatan secara keseluruhan yang
berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah
aktivitas dalam kurun waktu tertentu sq : spiritual quotient/kecerdasan spiritual swapraja : daerah yang mempunyai pemerintahan sendiri TNI : Tentara Nasional Indonesia UNESCO : The United Nations Educational, Scientific
and Cultural Organization uji kompetensi : penilaian terhadap capaian kompetensi yang telah dituju yel : sorakan para pelajar untuk memberikan
semangat. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. DAFTAR PUSTAKA |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Acetylena, Sita. 2018. Pendidikan
Karakter Ki Hadjar Dewantara: Perguruan Taman Siswa sebagai Gagasan Taman
Pengetahuan dan Etika. Penerbit Malang Madani. Desia, Lusy Dwi. 2018. Pemikiran Soekarno
tentang Internasionalisme dalam Pancasila. Universitas Pendidikan
Indoensia. Hanifah, Abu. 1978. Renungan tentang
Sumpah Pemuda dalam Bunga Rampai Soempah Pemoeda. Jakarta: Balai Pustaka Mulyono, Budi. 2017. Reorientasi Civic
Disposition dalam Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Upaya
membentuk Warga Negara yang Ideal. Jurnal Civics, Media Kajian
Kewarganegaraan. Vol 14, No. 2, 2017. Uchrowi, Zaim. 2013. Karakter Pancasila.
Membangun Pribadi dan Bangsa Bermartabat. Jakarta: Balai Pustaka Yenny,. Maghfiroh.. 2012.. Holistic
Character. Edusmart for Parenting and Teaching. Jakarta: Matahati Edukasi
Indonesia |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengetahui, Kepala Sekolah ...... |
|
Jatikalen 20 juli 2023 Guru PPKn Fase D Kelas VIII Sulasmi,S.Pd NIP. 196909121999032004 |
Posting Komentar untuk "MODUL AJAR PENDIDIKAN PANCASILA KELAS VIII BAB 2"