MODUL AJAR PENDIDIKAN PANCASILA KELAS VIII BAB 2

 

MODUL AJAR KURIKULUM MERDEKA

PENDIDIKAN PANCASILA FASE D KELAS VIII

 


INFORMASI UMUM            

A.  IDENTITAS MODUL

Penyusun

Instansi

Tahun Penyusunan

Jenjang Sekolah

Mata Pelajaran

Fase D, Kelas / Semester

Bab II

Elemen

Capaian Pembelajaran

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Alokasi Waktu

:

:

:

:

:

:

:

:

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

SULASMI,S.Pd

SMP N 2 JATIKALEN

Tahun 2023

SMP/MTs

Pendidikan Pancasila

VIII (Delapan)  / I (Ganjil)

Bentuk dan Kedaulatan Negara

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

§  Peserta didik memahami periodisasi pemberlakuan dan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memahami Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi. Peserta didik memahami bentuk pemerintahan yang berlaku dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peserta didik memahami peraturan perundang-undangan dan tata urutannya; mematuhi pentingnya norma dan aturan, menyeimbangkan hak dan kewajiban warga negara.

6 × 3 Jam Pelajaran

B.  KOMPETENSI AWAL

§  Kompetensi awal yang harus dimiliki oleh peserta didik sebelum mempelajari topik ini adalah kemampuan dan pemahaman mengenai bentuk dan Negara Indonesia.

C.  PROFIL PELAJAR PANCASILA

§  Beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulai.

§  Berkebinekaan global.

§  Bergotong royong.

D.  SARANA DAN PRASARANA

  • Laptop, Proyektor/LCD dan jaringan Internet, maka bisa menampilkan berbagai sumber pembelajaran melalui foto, video atau penelusuran berbagai informasi melalui internet. Jika infrastruktur tersebut tidak ada, maka guru harus mengoptimalkan Buku Siswa yang ada.

E.  TARGET PESERTA DIDIK

§  Peserta didik reguler/tipikal: umum, tidak ada kesulitan dalam mencerna dan memahami materi ajar.

§  Peserta didik dengan pencapaian tinggi: mencerna dan memahami dengan cepat, mampu mencapai keterampilan berfikir aras tinggi (HOTS), dan memiliki keterampilan memimpin.

 

F.  MODEL PEMBELAJARAN

§  Model pembelajaran tatap muka, dan Pembelajaran kontekstual (Contextual Teaching and Learning)

KOMPONEN INTI

A.  TUJUAN KEGIATAN PEMBELAJARAN

Alur Tujuan Pembelajaran :

1. Peserta didik mampu menunjukkan sikap syukur atas terjaganya negara kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.

2. Peserta didik mampu menampilkan perilaku menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia di lingkungan sekolah dan masyarakat.

3.  Peserta didik mampu menampilkan perilaku taat hukum di lingkungan sekolah dan masyarakat.

4.  Peserta didik mampu mempraktikkan kedaulatan pada organisasi di sekolah.

B.  PEMAHAMAN BERMAKNA

§  Meningkatkan kemampuan siswa tentang mengenai bentuk dan Negara Indonesia.

C.  PERTANYAAN PEMANTIK

§  Seperti apa bentuk Negara Indonesia,?

§  Hukum apa saja yang ada?

§  Apa sebenarnya yang dimaksud dengan kedaulatan ada di tangan rakyat?

D.  KEGIATAN PEMBELAJARAN

Pembelajaran Indonesia sebagai Negara Kesatuan (Pertemuan 15–17)

Pertemuan

Kegiatan

Konten Pembelajaran

15

Pembuka

1.  Mengucapkan salam

2.  Sebelum proses pembelajaran dimulai, salah satu siswa diminta untuk memimpin doa bersama

3.  Menyapa dan berbincang sedikit dengan 2–3 siswa

4.  Menciptakan suasana kelas yang kondusif/menyenangkan

5.  Menyampaikan rencana pembelajaran hari ini

6.  Menyerukan yel pembelajaran PPKn

7.  Menyanyikan lagu nasional “Berkibarlah Benderaku" ciptaan Ibu Sud

8.  Selanjutnya menunjuk satu siswa untuk maju di depan kelas dan membacakan isi apersepsi tentang “Republik Indonesia Serikat (RIS) yang Seumur Jagung”

9.  Selanjutnya guru dapat bertanya kepada siswa. Kenapa setelah bentuk Negara Indonesia berubah dari kesatuan menjadi serikat atau federal terjadi banyak gejolak di tanah air?  Apakah bentuk negara federal tidak cocok untuk Indonesia?

10. Guru dapat menanyakan ke siswa gejolak apa saja yang muncul setelah diberlakukannya negara federal di Indonesia kala itu?

11. Untuk memperkuat bagian apersepsi, guru dapat menayangkan di kelas video Kembalinya RIS ke NKRI (durasi + 3 menit).

Namun jika sarana di kelas tidak mendukung, maka narasi cerita apersepsi yang ada di Buku Siswa Kelas VIII halaman 23 sudah lebih dari cukup

Inti

1.  Guru membentuk kelompok-kelompok belajar. Satu kelompok belajar minimal berisi lima orang

2.  Tema diskusinya kenapa bentuk negara serikat atau federal tidak cocok bagi Indonesia?

3.  Selanjutnya kelompok belajar tersebut diberikan waktu untuk melakukan telusur in formasi, terkait data-data sejarah. Lalu analisis dan diskusikan bersama dengan anggota kelompoknya

4.  Telusur informasi bisa dari sumber internet, buku, jurnal, koran, majalah dan media yang lain

5.  Hasil dari analisis terkait bentuk Negara tersebut disajikan dalam bentuk power point dan dipresentasikan di depan kelas secara bergantian

6.  Jika sarana di sekolah tidak mendukung untuk melakukan presentasi menggunakan proyektor/ LCD maka presentasi dapat dilakukan dengan cara hasil analisisnya dibacakan oleh ketua atau juru bicara masing-masing kelompok

7.  Saat masing-masing kelompok presentasi, dibuka ruang diskusi (bertanya/memberikan tanggapan) oleh anggota kelompok yang lain

Penutup

1.  Siswa didampingi guru untuk membuat kesimpulan dari diskusi hari ini

2.  Guru meminta siswa untuk menyampaikan refleksi,. salah. satunya. meminta. siswa. secara. subjektif menyatakan Apa Manfaat Bagi-Ku (AMBAK) terkait proses diskusi hari ini

3.  Guru. melakukan. klarifikasi. atau. penjelasan. lebih lanjut terkait materi pembelajaran yang sudah dilakukan

4. Guru memberikan penjelasan secara umum materi pertemuan berikutnya tentang Subbab Indonesia sebagai Negara Kesatuan (Buku Siswa PPKn Kelas VIII halaman 24) dan siswa diminta terlebih dahulu mempelajarinya di rumah

5.  Menyerukan bersama yel PPKn

6.  Guru menunjuk salah satu siswa untuk memimpin doa penutup

7.  Guru membuat catatan atau penilaian siswa dari aspek sikap dan keterampilan selama proses pertemuan ini

16

Pembuka

1.  Mengucapkan salam

2.  Sebelum proses pembelajaran dimulai, salah satu siswa diminta untuk memimpin doa bersama

3.  Menyapa dan berbincang sedikit dengan 2–3 siswa

4.  Menciptakan suasana kelas yang kondusif/menyenangkan

5.  Menyampaikan rencana pembelajaran hari ini

6.  Guru menujuk dua sampai tiga siswa untuk berpantun. Isi pantun mengandung kata “Indonesia”, “negara”, “NKRI” atau “Pancasila”

7.  Menyerukan yel pembelajaran PPKn

Inti

1.  Siswa diminta menjelaskan perdebatan mengenai bentuk Negara Indonesia antara Soekarno, Mohammad Hatta, Soepomo dan Mohammad Yamin. Masing-masing apa yang disampaikan oleh tokoh-tokoh tersebut

2.  Guru dapat bertanya ke siswa isi dari pasal 1 ayat 1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)

3.  Guru bertanya ke siswa perbandingan antara sistem sentralisasi dan desentralisasi. Berdasarkan pengalaman yang ada di Indonesia, kira-kira sistem mana yang lebih baik

4.  Tanyakan kepada siswa masing-masing wilayah ini apa sebutan untuk kepala daerahnya:

a. Provinsi kepala daerahnya disebut?

b. Kabupaten kepala daerahnya disebut?

c. Kota kepala daerahnya disebut?

5.  Tanyakan dan diskusi bersama dengan siswa, kira-kira perilaku sederhana apa yang bias mencerminkan dalam menjaga keutuhan NKRI?

6.  Dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), apakah hanya menjadi tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) saja?

Penutup

1.  Siswa didampingi guru untuk membuat kesimpulan dari diskusi hari ini

2.  Guru meminta siswa untuk menyampaikan refleksi,. salah. satunya. meminta. siswa. secara. subjektif menyatakan Apa Manfaat Bagi-Ku (AMBAK) terkait proses diskusi hari ini

3.  Guru memberikan apresiasi, respon ataupun klarifikasi.dari.pembelajaran.hari.ini

4.  Menyerukan bersama yel PPKn

5.  Guru menunjuk salah satu siswa untuk memimpin doa penutup

6.  Guru membuat catatan atau penilaian siswa dari aspek sikap dan keterampilan selama proses pertemuan ini

17

Pembuka

1.  Mengucapkan salam

2.  Sebelum proses pembelajaran dimulai, salah satu siswa diminta untuk memimpin doa bersama

3.  Menyapa dan berbincang sedikit dengan 2–3 siswa

4.  Menciptakan suasana kelas yang kondusif/menyenangkan

5.  Menyampaikan rencana pembelajaran hari ini

6.  Menyerukan yel pembelajaran PPKn

Inti

1.  Guru membagi siswa kedalam kelompok-kelompok belajar, satu kelompok belajar minimal berisi 5 orang

2.  Membuat tugas wawancara dengan ketua RT tempat tinggal salah satu anggota kelompok belajar

3.  Guru mendampingi siswa/kelompok belajar menyusun daftar pertanyaan yang akan diajukan. Daftar pertanyaan dapat menyangkut ketertiban, kerukunan, dan kedamaian di lingkungan sebagai bentuk menjaga keutuhan NKRI

4.  Buatlah perjanjian dengan Ketua RT, kapan wak tu untuk melakukan wawancara

5.  Dokumentasikan pertemuan tersebut dan hasil wawancara atau reportase tersebut dibuat dalam bentuk tulisan reportase

6.  Hasil reportase masing-masing kelompok akan didiskusikan pada pertemuan ke-24

Penutup

1.  Siswa didampingi guru untuk membuat kesimpulan dari pembelajaran hari ini

2.  Guru meminta siswa untuk menyampaikan refleksi,. salah. satunya. meminta. siswa. secara. subjektif menyatakan Apa Manfaat Bagi-Ku (AMBAK) terkait pembelajaran hari ini

3.  Guru. melakukan. klarifikasi. atau. penjelasan. lebih lanjut terkait materi pembelajaran yang sudah dilakukan

4. Guru memberikan penjelasan secara umum materi pertemuan berikutnya tentang Subbab Indonesia sebagai Negara Republik (Buku Siswa PPKn Kelas VIII halaman 30) dan siswa diminta terlebih dahulu mempelajarinya di rumah

5.  Menyerukan bersama yel PPKn

6.  Guru menunjuk salah satu siswa untuk memimpin doa penutup

7.  Guru membuat catatan atau penilaian siswa dari aspek sikap dan keterampilan selama proses pertemuan ini

Pembelajaran Indonesia sebagai Negara Republik (Pertemuan 18–19)

Pertemuan

Kegiatan

Konten Pembelajaran

18

Pembuka

1.  Mengucapkan salam

2.  Sebelum proses pembelajaran dimulai, salah satu siswa diminta untuk memimpin doa bersama

3.  Menyapa dan berbincang sedikit dengan 2–3 siswa

4.  Menciptakan suasana kelas yang kondusif/menyenangkan

5.  Menyampaikan rencana pembelajaran hari ini

6.  Menyerukan yel pembelajaran PPKn

Inti

1.  Meminta 1–2 siswa untuk menyampaikan  pandangannya terkait materi Indonesia sebagai Negara Republik, lalu mendiskusikannya

2.  Guru dapat menanyakan kepada siswa, kenapa bentuk pemerintahan Indonesia kesatuan dan bukan monarki. Tanyakan sebabnya

3.  Guru dapat menanyakan kepada siswa, apa keuntungan dari bentuk negara republik?

4.  Saat satu siswa memberikan pandangan/jawaban, siswa yang lain juga bisa memberikan pandangannya. Proses diskusi bisa antara siswa dengan siswa, atau siswa dengan guru

5.  Guru menanyakan kepada siswa, adakah yang aktif dalam berorganisasi. Seperti OSIS, Karang Taruna atau organisasi kepemudaan lainnya. Apa keuntunganya? Sejatinya ikut organisasi seperti di atas merupakan miniatur dalam bernegara.

Penutup

1.  Siswa didampingi guru membuat kesimpulan dari pembelajaran hari ini

2.  Guru meminta siswa untuk menyampaikan refleksi,. salah. satunya. meminta. siswa. secara. subjektif menyatakan Apa Manfaat Bagi-Ku (AMBAK) terkait pembelajaran hari ini

3.  Guru. melakukan. klarifikasi. atau. penjelasan. lebih lanjut terkait materi pembelajaran yang sudah dilakukan

4.  Menyerukan bersama yel PPKn

5.  Guru menunjuk salah satu siswa untuk memimpin doa penutup

6.  Guru membuat catatan atau penilaian siswa dari aspek sikap dan pengetahuan selama proses pertemuan ini

19

Pembuka

1.  Mengucapkan salam

2.  Sebelum proses pembelajaran dimulai, salah satu siswa diminta untuk memimpin doa bersama

3.  Menyapa dan berbincang sedikit dengan 2–3 siswa

4.  Menciptakan suasana kelas yang kondusif/menyenangkan

5.  Menyampaikan rencana pembelajaran hari ini

6.  Menyerukan yel pembelajaran PPKn

Inti

Simulasi pemilihan ketua kelas

1.  Mula-mula guru bersama dengan siswa melakukan voting untuk memilih ketua kelompok belajar dan para anggotanya

2.  Tim formatur terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota. Yang berjumlah kurang dari lima siswa

3.  Setelah terpilih ketua dan anggotanya, langkah berikutnya adalah ketua tim formatur dan anggotanya melakukan seleksi bakal calon (balon) ketua kelas

4.  Dari seleksi dipilih tiga siswa sebagai balon. Dengan komposisi 2 laki-laki dan 1 perempuan atau sebaliknya

5.  Selanjutnya masing-masing balon diberikan waktu untuk memaparkan di depan kelas visi dan misinya jika nanti dipilih sebagai ketua kelas

6.  Langkah berikutnya adalah pemungutan suara. Dengan cara masing-masing siswa menuliskan calon yang dipilih dalam kertas kecil (surat suara), lalu melipatnya. Setelah itu surat suara tersebut diserahkan kepada tim formatur

7.  Lalu ketua tim formatur melakukan penghitungan suara dengan cara membuka satu persatu surat suara tersebut, dan mem ba cakanya. Sementara sekretaris tim formatur mencatatnya di papan tulis atau kertas karton manila agar dapat terlihat oleh semua siswa

8.  Jika proses penghitungan suara selesai dilakukan, ketua tim formatur membacakan hasilnya.

9.  Jika sudah di dapat hasil penghitungan suara tersebut, ketua kelas terpilih diberikan kesempatan “berpidato” di depan kelas

10. Rekamlah seluruh aktivitas yang telah dilakukan di atas lalu unggah di akun YouTube sekolah atau siswa

Catatan: jika disekolah tidak tersedia alat untuk melakukan perekaman video, maka kegiatan di atas cukup sampai tahap nomor 9.

Penutup

1.  Siswa didampingi guru membuat kesimpulan dari proses simulasi pemilihan ketua kelas yang baru selesai dilaksanakan

2.  Guru meminta siswa untuk menyampaikan refleksi,. salah. satunya. meminta. siswa. secara. subjektif menyatakan Apa Manfaat Bagi-Ku (AMBAK) terkait pembelajaran hari ini

3.  Guru. melakukan. klarifikasi. atau. penjelasan. lebih lanjut terkait proses simulasi pemilihan keta kelas yang sudah dilakukan

4.  Meminta siswa mempelajari di rumah Subbab Indonesia sebagai Negara Hukum untuk pembelajaran berikutnya

5.  Menyerukan bersama yel PPKn

6.  Guru menunjuk salah satu siswa untuk memimpin doa penutup

7.  Guru membuat catatan atau penilaian siswa dari aspek sikap dan pengetahuan selama proses pertemuan ini

Pembelajaran Indonesia sebagai Negara Hukum (Pertemuan 20–21)

Pertemuan

Kegiatan

Konten Pembelajaran

20

Pembuka

1.  Mengucapkan salam

2.  Sebelum proses pembelajaran dimulai, salah satu siswa diminta untuk memimpin doa bersama

3.  Menyapa dan berbincang sedikit dengan 2–3 siswa

4.  Menciptakan suasana kelas yang kondusif/menyenangkan

5.  Membuat “ice breaking” untuk melatih konsentrasi

6.  Menyampaikan rencana pembelajaran hari ini

7.  Menyerukan yel pembelajaran PPKn

Inti

1.  Siswa didampingi guru melakukan review terkait subbab yang telah dipelajari sebe lumnya, yakni materi Indonesia sebagai Negara Republik.

2.  Guru memberikan kesempatan kepada siswa jika ada yang bertanya terkait materi pertemuan sebelumnya. Siswa yang lain juga bisa memberikan tanggapan atau pandangannya saat ada siswa yang bertanya.

3.  Selanjutnya guru menujuk satu siswa maju ke depan kelas dan menyampaikan poin-poin terkait materi Indonesia sebagai negara hokum yang telah dipelajari di rumah

4.  Guru bertanya ke siswa kenapa hukum atau peraturan begitu penting dalam kehidupan kita. Baik itu di sekolah, masyarakat dan negara

5.  Guru menujuk beberapa siswa untuk menjelaskan tiga ciri negara hukum menurut A.V. Dicey

6.  Siswa diberikan waktu untuk mendata hokum atau peraturan apa saja yang ada di lingkungan sekolah dan di tempat tinggal. Dan diskusikan tingkat kepatuhan siswa terhadap hukum atau peraturan yang ada tersebut. Jika presentase kepatuhannya belum tinggi, tanyakan kenapa?

7.  Siswa diminta memberikan tanggapan atau pandangannya secara umum hukum di Indonesia seperti apa? Apakah prinsip “semua orang sama di mata hukum” benar-benar dijalankan di Indonesia

8.  Siswa diminta melakukan telusur informasi kira-kira negara mana yang tingkat kepatuhan hukumnya tinggi. Kenapa?

9.  Siswa juga bisa ditanya, berdasarkan pengetahuannya tentang hukum atau aturan apa yang paling ekstrem di negara-negara lain

Penutup

1.  Siswa didampingi guru membuat kesimpulan dari pembelajaran hari ini

2.  Guru meminta siswa untuk menyampaikan refleksi,. salah. satunya. meminta. siswa. secara. subjektif menyatakan Apa Manfaat Bagi-Ku (AMBAK) terkait pembelajaran hari ini

3.  Guru. melakukan. klarifikasi. atau. penjelasan. lebih lanjut terkait materi pembelajaran yang sudah dilakukan

4.  Menyerukan bersama yel PPKn

5.  Guru menunjuk salah satu siswa untuk memimpin doa penutup

6.  Guru membuat catatan atau penilaian siswa dari aspek keterampilan dan pengetahuan selama proses pertemuan ini

21

Pembuka

1.  Mengucapkan salam

2.  Sebelum proses pembelajaran dimulai, salah satu siswa diminta untuk memimpin doa bersama

3.  Menyapa dan berbincang sedikit dengan 2–3 siswa

4.  Menciptakan suasana kelas yang kondusif/menyenangkan

5.  Menyampaikan rencana pembelajaran hari ini

6.  Menanyikan lagu nasional “Garuda Pancasila” ciptaan Sudharnoto

7.  Menyerukan yel pembelajaran PPKn

Inti

1.  Guru membagi siswa dalam kelompok-kelompok belajar, satu kelompok minimal beranggotakan 5 siswa

2.  Masing-masing kelompok diberikan tugas untuk membuat poster yang berisi himbauan untuk menaati peraturan/tata tertib yang ada di sekolah

3.  Poster. dibuat. menggunakan. pengolah. grafis. atau gambar, seperti CorelDraw, Photoshop, Canva atau yang lain sesuai keterampilan masing-masing kelompok belajar. Bagi siswa/sekolah infrastrukturnya tidak mendukung, maka poster dibuat secara sederhana menggunakan alat dan bahan yang dimiliki. Seperti kertas karton manila, spidol, pensil atau crayon

4.  Kelompok belajar diberikan waktu untuk menyelesaikan tugasnya dan bisa menanyakan kepada guru jika ada hal-hal yang belum jelas

5.  Hasil dari tugas membuat poster tersebut nantinya di tempel di mading atau di tempat yang tersedia di sekolah masing-masing

Penutup

1.  Siswa didampingi guru membuat kesimpulan dari pembelajaran hari ini

2.  Guru meminta siswa untuk menyampaikan refleksi,. salah. satunya. meminta. siswa. secara. subjektif menyatakan Apa Manfaat Bagi-Ku (AMBAK) terkait pembelajaran hari ini

3.  Guru membuat catatan atau penilaian siswa dari aspek keterampilan dan pengetahuan selama proses pertemuan ini

4.  Meminta siswa mempelajari di rumah Subbab Indonesia sebagai Negara yang Berdaulat Rakyat untuk pembelajaran berikutnya

5.  Menyerukan bersama yel PPKn

6.  Guru menunjuk salah satu siswa untuk memimpin doa penutup

7.  Guru membuat catatan siswa dari aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan selama proses pertemuan ini

Pembelajaran Indonesia sebagai Negara yang Berkedaulatan Rakyat

(Pertemuan 22–23)

Pertemuan

Kegiatan

Konten Pembelajaran

22

Pembuka

1.  Mengucapkan salam

2.  Sebelum proses pembelajaran dimulai, salah satu siswa diminta untuk memimpin doa bersama

3.  Menyapa dan berbincang sedikit dengan 2–3 siswa

4.  Menciptakan suasana kelas yang kondusif/menyenangkan

5.  Menyampaikan rencana pembelajaran hari ini

6.  Menyerukan yel pembelajaran PPKn

Inti

1.  Siswa di dampingi oleh guru menyampaikan review terkait subbab sebelumnya, yakni materi Indonesia sebagai Negara Hukum

2.  Memberikan kesempatan kepada siswa jika ada yang ingin bertanya terkait materi Indonesia sebagai Negara Hukum

3.  Selanjutnya guru menunjuk satu siswa maju ke depan kelas dan memaparkan materi Indonesia sebagai Negara yang Berkedaulatan Rakyat yang telah dipelajarinya di rumah

4.  Memberikan kesempatan kepada siswa yang lain jika ada yang bertanya terkait materi tersebut dan siswa yang lain juga bisa memberikan tanggapannya atau pandangannya

5.  Jika sarana di sekolah mendukung, ajaklah siswa untuk bersama-sama memutar video tentang pemilu (video berdurasi 4 menit).

Namun, jika di sekolah sarananya tidak mendukung, maka guru diminta terlebih dahulu menyaksikan video tersebut. Selan jut nya menyampaikan  isi video tersebut kepada siswa sebagai pengayaan materi ajar

6.  Guru menanyakan kepada siswa apa yang di maksud dengan MPR, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten dan apa itu Badan Permusyawaratan Desa. Tanyakan juga ke siswa, mereka di pilih oleh siapa?

7.  Guru menanyakan kepada siswa, apakah MPR, DPR, DPRD Prov, DPRD Kota/Kabupaten yang ada saat ini sudah bekerja sebagai mana mestinya. Mintakan beberapa siswa untuk memberikan tanggapannya

8.  Minta siswa untuk menjelaskan apa yang di maksud dengan asas kerakyatan dan asas musyawarah?

9.  Guru menunjuk satu siswa untuk menyampaikan prinsip-prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945

Penutup

1.  Siswa didampingi guru membuat kesimpulan dari pembelajaran hari ini

2.  Guru meminta siswa untuk menyampaikan refleksi,. salah. satunya. meminta. siswa. secara. subjektif menyatakan Apa Manfaat Bagi-Ku (AMBAK) terkait pembelajaran hari ini

3.  Guru. melakukan. klarifikasi. atau. penjelasan. lebih lanjut terkait materi pembelajaran yang sudah dilakukan

4.  Menyerukan bersama yel PPKn

5.  Guru menunjuk salah satu siswa untuk memimpin doa penutup

6.  Guru membuat catatan atau penilaian siswa dari aspek keterampilan dan pengetahuan selama proses pertemuan ini

23

Pembuka

1.  Mengucapkan salam

2.  Sebelum proses pembelajaran dimulai, salah satu siswa diminta untuk memimpin doa bersama

3.  Menyapa dan berbincang sedikit dengan 2–3 Siswa.

4.  Menciptakan suasana kelas yang kondusif/menyenangkan

5.  Menyampaikan rencana pembelajaran hari ini

6.  Menyerukan yel pembelajaran PPKn

Inti

1.  Guru membagi siswa dalam kelompok-kelompok belajar, satu kelompok minimal beranggotakan 5 siswa

2.  Masing-masing kelompok diberikan tugas untuk membuat poster ajakan menyalurkan aspirasi dalam pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS

3.  Poster. dibuat. menggunakan. pengolah. grafis. atau gambar, seperti CorelDraw, Photoshop, Canva atau yang lain sesuai keterampilan masing-masing kelompok belajar. Bagi siswa/sekolah infrastrukturnya tidak mendukung, maka poster dibuat secara sederhana menggunakan alat dan bahan yang dimiliki. Seperti kertas HVS atau kertas karton manila, spidol, pensil atau crayon

4.  Kelompok belajar diberikan waktu untuk menyelesaikan tugasnya dan diskusikan juga antar kelompok apakah poster publikasi tersebut sudah sesuai dengan tujuan

5.  Selanjutnya hasil dari pembuatan poster tersebut dikampanyekan di lingkungan sekolah dengan cara di tempel di mading atau papan pengumuman yang ada di sekolah masing-masing.

Penutup

1.  Siswa didampingi guru membuat kesimpulan dari pembelajaran hari ini

2.  Guru meminta siswa untuk menyampaikan refleksi,. salah. satunya. meminta. siswa. secara. subjektif menyatakan Apa Manfaat Bagi-Ku (AMBAK) terkait pembelajaran hari ini

3.  Guru. melakukan. klarifikasi. atau. penjelasan. lebih lanjut terkait materi pembelajaran yang sudah dilakukan

4.  Menyerukan bersama yel PPKn

5.  Guru menunjuk salah satu siswa untuk memimpin doa penutup

6.  Guru membuat catatan atau penilaian siswa dari aspek keterampilan dan pengetahuan selama proses pertemuan ini

Pembelajaran Diskusi Hasil Reportase Proyek Kewarganegaraan (Pertemuan 24)

Pertemuan

Kegiatan

Konten Pembelajaran

24

Pembuka

1.  Mengucapkan salam

2.  Sebelum proses pembelajaran dimulai, salah satu siswa diminta untuk memimpin doa bersama

3.  Menyapa dan berbincang sedikit dengan 2–3 siswa

4.  Menciptakan suasana kelas yang kondusif/menyenangkan

5.  Menyampaikan rencana pembelajaran hari ini

6.  Menyerukan yel pembelajaran PPKn

Inti

Diskusi hasil reportase

1.  Guru bertanya kepada kelompok belajar adakah kendala saat proses wawancara dengan Ketua RT. Jika ada kendala, lalu bagaimana cara mengatasinya

2.  Guru juga dapat bertanya kepada kelompok belajar adakah cerita menarik atau lucu yang bisa di bagikan kepada kelompok belajar yang lain

3.  Selanjutnya masing-masing kelompok diberikan kesempatan 5–10 menit untuk mempersentasikan hasil reportasenya di depan kelas. Nomor urut kelompok yang presentasi dapat dibuat dengan menggunakan undian nomor urut seperti yang pernah di lakukan dalam pertemuan ke-2

4.  Memberikan kesempatan kepada anggota kelompok yang lain untuk bertanya dan memberikan tanggapan kepada kelompok yang sedang presentasi

5.  Guru juga dapat mengajukan pertanyaan dan memberikan tanggapan kepada kelompok yang se dang presentasi

6.  Guru dapat memilih 3 reportase terbaik untuk di tempelkan di mading sekolah

 

Proyek Kewarganegaraan

1.  Guru menyampaikan kepada siswa terkait tugas mandiri “proyek kewarganegaraan”

2.  Tugas mandiri ini berupa terjun langsung ke masyarakat, lalu menganalisis persoalan yang ada, dan merancang inovasi atau tawarantawaran solusinya

3.  Beberapa tahapan yang dapat dilakukan dalam proyek kewarganegaraan ini antara lain:

a.. Mengidentifikasi. masalah. yang. ada. di. masyarakat. Misal masalah sampah, masalah keamanan, kenakalan remaja dan masalah-masalah yang lain.

b.  Menentukan dari sekian banyak masalah, kira-kira masalah mana yang akan diangkat atau dijadikan prioritas

c.  Langkah selanjutnya pencarian data melalui internet, observasi, wawancara, televisi, koran, majalah atau media-media yang lain

d.  Pembuatan portofolio atau laporan yang setidaknya berisi:

1) Pendahuluan

2) Analisis permasalahan

3) Alternatif pemecahan masalah

4) Penentuan alternatif pemecahan masalah

5) Action plan/usulan

Catatan: solusi atau tawaran pemecahan masalah bisa berbentuk aplikasi atau program kegiatan

4.  Selama proses penyusunan proyek kewarganegaraan ini siswa diberikan kebebasan untuk bertanya dengan guru (saat waktu pelajaran di kelas atau di luar kelas) ataupun melakukan diskusi dengan siswa yang lain

5.  Laporan proyek kewarganegaraan ini disusun dalam bentuk proposal.

6.  Proyek kewarganegaraan ini akan dikumpulkan dan dipresentasikan oleh masing-masing siswa pada Pertemuan 69 atau saat pembahasan Bab VI tentang Literasi Digital dalam Kebinekaan Bangsa

Penutup

1.  Siswa didampingi guru membuat kesimpulan dari pembelajaran hari ini

2.  Guru meminta siswa untuk menyampaikan refleksi,. salah. satunya. meminta. siswa. secara. subjektif menyatakan Apa Manfaat Bagi-Ku (AMBAK) terkait pembelajaran hari ini

3.  Guru. melakukan. klarifikasi. atau. penjelasan. lebih lanjut terkait materi pembelajaran yang sudah dilakukan

4.  Menyerukan bersama yel PPKn

5.  Guru menunjuk salah satu siswa untuk memimpin doa penutup

6.  Guru membuat catatan siswa dari aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan selama proses pertemuan ini

Pelaksanakan.Ringkasan.Materi,.Refleksi,.Evaluasi.Diri,. Pengayaan dan Uji Kompetensi (Pertemuan 25)

Pertemuan

Kegiatan

Konten Pembelajaran

25

Pembuka

1.  Mengucapkan salam

2.  Sebelum proses pembelajaran dimulai, salah satu siswa diminta maju ke depan kelas untuk memimpin doa bersama

3.  Menyapa dan berbincang-bincang ringan dengan 2–3 siswa

4.  Menciptakan suasana kelas yang kondusif/menyenangkan

5.  Menyampaikan rencana pembelajaran hari itu

6.  Menyanyikan lagu daerah Ampar-Ampar Pisang – Kalimantan Selatan atau lagu daerah yang lainnya

7.  Menyerukan yel pembelajaran PPKn

Inti

Menyampaikan ringkasan materi bab II, antara lain:

Ringkasan materi

Indonesia sebagai Negara Kesatuan

Bentuk Negara Indonesia merupakan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Artinya, seluruh wilayah Indonesia merupakan satu kesa tuan. Terdapat pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang diatur melalui undang-undang. Ada pemerintah provinsi (gubernur), pemerintah kabupaten (bu pati), pemerintahan tingkat kota (wali kota).

Indonesia sebagai Negara Republik.

Bentuk pemerintahan Indonesia merupakan republik. Artinya, suksesi kepemimpinan nasional dilakukan melalui mekanisme pemilihan umum, bukan turuntemurun sebagaimana pada pemerintahan yang berbentuk monarki.

Indonesia sebagai Negara Hukum.

Indonesia merupakan negara hukum. Artinya, hukumlah yang menjadi panglima dalam memutuskan dinamika kehidupan kenegaraan. Di mata hukum semua warga negara memiliki hak yang sama.

Indonesia sebagai Negara yang Berkedau latan Rakyat. Indonesia merupakan Negara berkedaulatan rakyat yang berdasarkan Pan casila. Artinya, kedaulatan rakyat di sini dijiwai oleh Pancasila dan dilaksanakan dengan acuan peraturan perundang-undangan.

 

Refleksi

Setelah siswa mempelajari materi bentuk dan kedaulatan negara, siswa diminta untuk melakukan identifikasi. perilaku. sehari-hari,. baik. di. sekolah. dan di masyarakat. Selanjutnya langkah-langkah refleksinya.adalah.sebagai.berikut:

1.  Guru meminta kepada siswa untuk meng-copy atau. mencatat. ulang. bagian. refleksi. (aspek. dan perilaku) berdasarkan contoh yang ada di Buku Siswa PPKn Kelas VIII halaman 41

2.  Siswa diberikan waktu untuk mengisi bagian dari.refleksi.tersebut

3.  Tugas pengisian tersebut dapat ditulis di kertas HVS atau buku siswa

4.  Guru menunjuk siswa secara bergantian maju di depan kelas untuk membacakan hasil pengisian.refleksinya

5.  Selanjutnya.tugas.refleksi.tersebut.di.tempelkan. di.ruang.kelas.sebagai.pengingat.akan.refleksi. diri tersebut

 

Uji Kompetensi

Bagian ini merupakan salah satu upaya untuk melihat sejauh mana pengetahuan siswa terhadap materi-materi yang telah di sampaikan di Bab II.

Adapun langkah-langkah uji kompetensinya adalah sebagai berikut:

1.  Guru meminta kepada siswa untuk menyalin dan menuliskan jawaban dari tiga pertanyaan yang ada dalam Uji Kompetensi di Buku Siswa PPKn Kelas VIII halaman 42

2.  Jawaban ditulis di buku tulis/kertas HVS/kertas folio bergaris

3.  Selanjutnya siswa diberikan waktu untuk mengisi Uji Kompetensi tersebut

4.  Setelah selesai, kertas jawaban dari pertanyaan uji kompetensi di kumpulkan

Penutup

1.  Siswa didampingi guru untuk membuat kesimpulan atas  pembelajaran hari ini

2.  Guru memberikan apresiasi kepada seluruh siswa atas proses pembelajaran hari ini

3.  Guru meminta siswa mempelajari terlebih dulu Bab III Tata Negara dan Pemerintahan (Buku Siswa PPKn Kelas VIII halaman 43) serta siswa diminta mencari data atau sumber informasi yang lain terkait materi di Bab III. Baik itu lewat buku, jurnal, internet dan media yang lain

4.  Menyerukan bersama yel PPKn

5.  Guru menunjuk salah satu siswa untuk memimpin doa penutup

6.  Guru membuat catatan siswa dari aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan selama proses pertemuan ini

Pembelajaran Alternatif

Pembelajaran Alternatif

Model atau proses pembelajaran yang telah dibuat sebagai percontohan di atas disusun berdasarkan pengamatan dan sejumlah asumsi. Beberapa asumsi tersebut di antaranya kondisi sekolah dengan sarana dan prasarana yang memadai dan atau sebaliknya. Serta wilayah sekolah yang berada di perkotaan atau pelosok daerah. Karena Indonesia yang begitu luas, dan beragam letak geografisnya. Juga.adanya. keterbatasan yang mungkin dimiliki oleh beberapa guru maupun siswa.

Untuk lingkungan sekolah dan siswa yang tidak memiliki keterbatasan sarana untuk mendukung proses pembelajaran, dapat dikembangkan proses pembelajarannya dengan lebih bervariasi dan kreatif, seperti pembuatan video, pembuatan animasi, serta pembuatan poster. Namun untuk lingkungan sekolah dan siswa yang memiliki keterbatasan, maka proses pembelajaran dapat diganti dengan pembelajaran bermain peran, pembuatan poster menggunakan kertas karton manila dan beberapa variasi pembelajaran yang lain disesuaikan dengan lingkungan sekolah dan siswa.

F.  REFLEKSI

Refleksi Siswa

Setelah siswa mempelajari materi bentuk dan kedaulatan negara, siswa diminta untuk melakukan identifikasi. perilaku. sehari-hari,. baik. di. sekolah. dan di masyarakat. Selanjutnya langkah-langkah refleksinya.adalah.sebagai.berikut:

1.  Guru meminta kepada siswa untuk meng-copy atau. mencatat. ulang. bagian. refleksi. (aspek. dan perilaku) berdasarkan contoh yang ada di Buku Siswa PPKn Kelas VIII halaman 41

2.  Siswa diberikan waktu untuk mengisi bagian dari.refleksi.tersebut

3.  Tugas pengisian tersebut dapat ditulis di kertas HVS atau buku siswa

4.  Guru menunjuk siswa secara bergantian maju di depan kelas untuk membacakan hasil pengisian.refleksinya

5.  Selanjutnya.tugas.refleksi.tersebut.di.tempelkan. di.ruang.kelas.sebagai.pengingat.akan.refleksi. diri tersebut

 

Refleksi Guru

Dalam memfasilitasi proses pembelajaran Kedudukan dan Fungsi Pancasila bagi siswa, apakah saya sebagai guru sudah:

1.  Konsisten memberi keteladanan pada siswa dalam sikap dan perilaku sehari-hari secara baik? (Sangat baik/baik/sedang/kurang baik)

2.  Menjadikan pembelajaran tidak berpusat pada saya sebagai guru, melainkan berpusat pada siswa secara baik? (Sangat baik/baik/ sedang/kurang baik)

3.  Menggunakan pembelajaran secara kontekstual secara baik?

(Sangat baik/baik/sedang/kurang baik)

4.  Apa yang perlu saya tingkatkan dalam proses pembelajaran pada

Bab Bentuk dan Kedaulatan Negara?

G.  ASESMEN / PENILAIAN

Penilaian

Dalam pembelajaran Bentuk dan Kedaulatan Negara, penilaian keterampilan menjadi hal utama selanjutnya penilaian sikap dan pengetahuan. Karena memang di bab ini pembelajarannya lebih menitik beratkan keterampilan dan  diperkuat dengan pengetahuan. Penilaian sikap juga diperlukan di bagian ini, walaupun porsinya tidak sama dengan dua penilaian yang lain.

 

1. Penilaian Sikap (Civic Disposition)

Indikator sikap didasarkan pada hasil pengamatan terhadap siswa, baik pengamatan langsung maupun pengamatan tidak langsung. Pengamatan langsung dilakukan guru dalam setiap pertemuan terhadap siswa dalam menjalani kegiatan pembelajaran. Sedangkan pengematan tidak langsung didasarkan pada laporan menyangkut sikap siswa sehari-hari baik di rumah, sekolah,.maupun.masyarakat.yang.telah.terkonfirmasi.

Indikator sikap dapat mengacu pada empat ranah kecerdasan, yakni kecerdasan spiritual-kultural (olah hati/SQ), kecerdasan intelektual (olah pikir/IQ),. kecerdasan. fisikal-mental. (olah. raga/AQ),. serta. kecerdasan. emosi-sosial. (olah rasa dan karsa/EQ).

Jujur, rajin beribadah, dan menjauhi larangan agama merupakan indikator sikap spiritual. Partisipasi dan ketekunan belajar menjadi indikator sikap intelektual. Bersih, disiplin, dan tanggung jawab adalah indikator sikap mental. Sedangkan ramah, antusias, dan kolaborasi termasuk indikator sikap emosi-sosial.

Pelaksanan penilaian sikap dalam dua kategori. Kategori pertama penilaian sikap adalah yang dilakukan setiap akhir pertemuan yang berarti sebanyak 36 kali dalam satu semester.

Adapun kategori kedua yang dilakukan secara berkala per semester berdasar hasil pengamatan langsung maupun tidak langsung yang telah terverifikasi.terlebih.dahulu.

Penilaian menggunakan empat tingkat, yakni Baik Sekali (A=4), Baik (B=3), Sedang (C=2), serta Kurang (D=1). Untuk penilaian sikap di setiap akhir pertemuan dilakukan dengan merangkum seluruh aspek sikap, dan dapat menggunakan format sebagai berikut:

Tabel 2.8 Penilaian Sikap pada Pertemuan 15–25

No.

Nama Peserta Didik

Pertemuan dan Nilai (A=4, B=3, C=2, D=1)

1

2

3

4

...

14

Jumlah

Rata-rata

1.

Haidar

4

3

3

2

3

39

3.25/B

2.

Nusaybah

3

4

4

4

4

46

3.8/A

…..

 

 

 

 

 

 

 

 

 

…..

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Halwa

2

4

3

2

 

 

4

35

2.9/B

 

2. Penilaian Keterampilan (Civic Skills)

Penilaian keterampilan dilakukan juga berdasarkan pengamatan guru terutama terhadap keterampilan siswa dalam menjalani kegiatan pembelajaran di sekolah. Penilaian didasarkan pada keterampilan-keterampilan sesuai contoh indikator di bawah ini atau indikator lain yang relevan dapat ditentukan masing-masing guru.

Indikator keterampilan antara lain adalah kemampuan menyampaikan hasil diskusi kelompok secara tegas dan lugas; kemampuan mengomunikasikan ide dan gagasan dengan terarah dan sistematis; kemampuan merespons pertanyaan yang pada sesi diskusi; atau lainnya, Adapun pelaksanan penilaian keterampilan dilakukan di setiap akhir pertemuan yang menuntut adanya penilaian keterampilan, dengan menggunakan empat tingkat penilaian, yakni Baik Sekali (A=4), Baik (B=3), Sedang (C=2), serta Kurang (D=1).

Tabel 2.9 Pedoman Penilaian Aspek Keterampilan

Nama Peserta Didik: …………………………………….

No.

Indikator

Pertemuan dan Nilai (A, B, C, D)

15

16

17

18

...

25

Rata-rata

1.

Mampu menyampaikan hasil diskusi kelompok secara tegas dan lugas

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

Mampu mengomunikasikan ide dan gagasan dengan terarah dan sistematis

 

 

 

 

 

 

 

 

3.

Mampu merespons pertanyaan yang pada  sesi diskusi

 

 

 

 

 

 

 

 

4.

Mampu menunjukkan perilaku tertib dan baik saat pelaksanaan simulasi antre

 

 

 

 

 

 

 

 

……

 

 

 

 

 

 

 

 

Nilai Akhir

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3. Penilaian Pengetahuan (Civic Knowledge)

Penilaian pengetahuan dilakukan untuk mengukur keberhasilan siswa dalam memahami materi yang dipelajari dalam setiap pertemuan. Guru dapat menilai dari setiap aktivitas dalam pembelajaran. Guru dapat menilai dari kemampuan siswa dalam menjawab pertanyaan atau menganalisis persoalan. Guru dapat memberi skor pada setiap tugas dan keaktifan siswa dalam menjawab dan berpartisipasi dalam kegiatan pembelajaran. Penilaian dilakukan secara kuantitatif dengan rentang 0–100.

H.  KEGIATAN PENGAYAAN DAN REMEDIAL

Pengayaan

Negara kesatuan merupakan bentuk ideal bagi negara Indonesia. Karena itu, kalian harus menjaga kesatuan dan persatuan bangsa agar tidak terjadi disintegrasi bangsa. Nah agar lebih menghayati pentingnya negara kesatuan Republik Indonesia, kalian simak tautan video berikut ini ya.

 

Remedial

Alternatif kegiatan remedial:

a.  Mengulang materi pokok di luar jam tatap muka bagi peserta didik yang belum tuntas.

b.  Memberikan penugasan kepada peserta didik yang belum tuntas.

c.  Memberikan kesempatan untuk tes perbaikan.

I.  RUJUKAN LANJUTAN

Rujukan Lanjutan

Untuk memperkaya wawasan guru, ada berbagai buku dan artikel yang dapat dijadikan rujukan untuk memperkuat materi Bab II Bentuk dan Kedaulatan Negara, antara lain:

1.  Bentuk Negara dan Pemerintahan RI (Muh Nur El Brahimi)

2.  Negara kesatuan, desentralisasi, dan federalisme (Edie T. Hendratno)

3.  Negara Kesatuan Republik Indonesia (Drs. Suwoto)

4.  Negara Republik Indonesia negara hukum (Soediman Kartohadiprodjo)

5.  Negara Hukum, Demokrasi dan Pemisahan Kekuasaan (La Ode Husen)

6.  Kedaulatan di Indonesia

(https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/31/100000869/kedaulatan-diindonesia?page=all)

7.  Kedaulatan Negara dalam Kerangka Hukum Internasional Kontemporer

(https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/viewFile/10074/8990)

8.  Konsep Kedaulatan

(http://digilib.uin-suka.ac.id/1381/1/BAB%20I%2C%20IV%2C%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf)

J.  UJI KOMPETENSI

Uji Kompetensi

Cermatilah peristiwa-peristiwa di bawah ini. Lalu, tuliskan pendapatmu untuk menjawab persoalan yang diajukan.

1.  Andi melakukan bullying kepada Tibo secara verbal. Karena merasa di-bully, Tibo membalas melakukan bully secara verbal dan fisik kepada Andi. Merasa terdesak, Andi melibatkan dua temannya untuk membalas Tibo. Tidak tinggal diam, dua orang teman Tibo pun membantu Tibo.

Apa yang akan kalian lakukan bila berada pada posisi salah satu pihak? Mengapa kalian memilih melakukan tindakan tersebut?

Apa alasannya?

2.  Di sekolahmu akan diadakan pemilihan raya untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua OSIS. Terdapat tiga pasang calon yang akan memperebutkan suara dalam pemilihan raya. Salah seorang pasangan calon memintamu untuk menjadi tim sukses kampanye. Ia berpesan kepadamu untuk mencuri start dalam kampanye. Ia menjanjikan akan mengangkatmu menjadi ketua bidang I dalam OSIS jika terpilih.

Bagaimana sikap kalian menanggapi situasi tersebut? Mengapa kalian memilih sikap tersebut?

3.  Sebagai Ketua OSIS, kamu mendapati salah seorang ketua bidang melakukan kelalaian dalam laporan keuangan sebuah kegiatan. Ia salah melakukan pembayaran sewa kendaraan kepada pihak perusahaan organda. Akibat kelalaiannya, keuangan OSIS dirugikan sebesar Rp. 200.000.

Sebagai Ketua OSIS, apa sikap yang kamu ambil terhadap tim kamu? Mengapa mengambil sikap dan keputusan tersebut?

LAMPIRAN                            

A.  LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK

LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK (LKPD)

A. Indonesia sebagai Negara Kesatuan

 

Nama Kelompok :

Nama Siswa         :

Kelas                     :

Materi Pokok       :

Tanggal                 :

Petunjuk!

Lakukanlah wawancara kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) di tempat tinggalmu. Ajukan pertanyaan-pertanyaan seputar bagaimana cara yang ditempuh dan dilakukan Ketua RT dalam menjaga ketertiban, kerukunan, dan kedamaian di lingkungannya sebagai bentuk menjaga keutuhan NKRI.

Susunlah terlebih dahulu pertanyaan-pertanyaan wawancara agar lebih terstruktur. Lalu, tuliskan jawaban-jawabannya dalam bentuk reportase.

Display-lah reportase kalian pada display kelas. Jika sekolahmu memiliki majalah dinding, bisa juga diterbitkan di majalah dinding.

 

LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK (LKPD)

B. Indonesia sebagai Negara Republik

 

Nama Kelompok :

Nama Siswa         :

Kelas                     :

Materi Pokok       :

Tanggal                 :

Petunjuk!

Simulasikanlah proses pemilihan ketua kelas. Pertama kali bentuklah tim formatur. Tim formatur terdiri atas ketua kelompok belajar. Tim formatur menyeleksi calon atau kandidat yang memenuhi persyaratan.

Kemudian, tim formatur menjadi presidium yang memimpin musyawarah pemilihan ketua kelas. Rekamlah dalam bentuk video, lalu unggah di akun YouTube kalian atau bisa dalam bentuk poster yang terpajang di mading sekolah.

 

LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK (LKPD)

C. Indonesia sebagai Negara Hukum

 

Nama Kelompok :

Nama Siswa         :

Kelas                     :

Materi Pokok       :

Tanggal                 :

Petunjuk!

Bersama kelompokmu buatlah poster yang berisi imbauan untuk menaati peraturan dan tata tertib sekolah. Misalnya, imbauan untuk membuang sampah pada tempatnya. Kemudian, tempelah poster tersebut di titik-titik yang tepat di lingkungan sekolah kalian.

 

LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK (LKPD)

D. Indonesia sebagai Negara yang Berkedaulatan Rakyat

 

Nama Kelompok  :

Nama Siswa          :

Kelas                      :

Materi Pokok        :

Tanggal                  :

Petunjuk!

Bersama kelompokmu buatlah poster publikasi yang berisi ajakan untuk menyalurkan aspirasi pada pemilihan raya Ketua dan Wakil Ketua OSIS.

Kemudian, kampanyekan kepada siswa-siswa di sekolah kalian. Diskusikan juga antarkelompok apakah poster publikasi tersebut sudah sesuai dengan tujuan.

B.  BAHAN BACAAN GURU & PESERTA DIDIK

Bahan Bacaan Guru

A. Indonesia sebagai Negara Kesatuan

Bagian ini mengajak siswa untuk mengenali bentuk dari negara Indonesia yang merupakan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Artinya, seluruh wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan. Terdapat pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang diatur melalui undang-undang. Pada awalnya negara kita berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) namun karena terjadi gejolak di berbagai tanah air, maka bentuk negara kita kembali pada bentuk negara kesatuan. Pada bagian bab ini juga dijelaskan perbedaan dari sistem desentralisasi dan sentralisasi.

 

B. Indonesia sebagai Negara Republik

Bagian ini guru mengajak siswa berkenalan dengan pemerintahan Indonesia yang berbentuk republik. Artinya, suksesi kepemimpinan nasional dilakukan melalui mekanisme pemilihan umum, bukan turun-temurun sebagai mana pemerintahan yang berbentuk monarki. Jika kita melihat bentuk pemerintahan di Inggris atau Arab Saudi. Kedua negara tersebut mengambil bentuk pemerintahan monarki. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang turun-temurun. Bila seorang kepala negara meninggal, maka digantikan oleh anaknya yang menjadi putra mahkota.

Negara kita Indonesia bentuk negaranya adalah kesatuan yang berbentuk republik. Artinya di negeri ini siapapun mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin. Baik itu pemimpin di tingkat daerah (gubernur, bupati, wali kota), atau bahkan pemimpin di tingkat nasional (presiden).

 

C. Indonesia sebagai Negara Hukum

Bagian ini menjelaskan tentang Indonesia yang merupakan negara hukum. Apa jadinya kalau aktivitas atau kegiatan di sekolah, masyarakat atau dalam bernegara tidak ada aturan atau hukumnya. Maka akan terjadi hukum rimba, siapa yang kuat nanti dia yang akan berkuasa. Di negara kita, semua orang memiliki hak yang sama di depan hukum. Dalam konsep Negara Hukum, maka hukumlah yang mesti menjadi panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan. Menurut A.V. Dicey ciri negara hukum ada tiga, yaitu 1) Supremacy of law (supremasi hukum), 2) Equality before the law (persamaan dalam hukum), dan 3) Due process of law (asas legalitas hukum).

 

D. Indonesia sebagai Negara yang Berkedaulatan Rakyat

Bagian ini mengajak siswa untuk mengetahui bahwa negara kita dijalankan atas kedaulatan rakyat sekaligus berkedaulatan hukum. Artinya, kedaulatan rakyat di sini ada batasan atau aturan mainnya. Tidak bisa dilaksanakan semaunya sendiri. Itulah mengapa kedaulatan rakyat ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang. Secara umum, kedaulatan rakyat dipercayakan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik itu ditingkat pusat ataupun daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

 

 

 

 

Bahan Bacaan Peserta didik

Republik Indonesia Serikat (RIS) yang Seumur Jagung

Apakah kalian pernah mendengar nama Den Haag? Den Haag merupakan nama kota di Belanda tempat dilangsungkannya Konferensi Meja Bundar (KMB). Pada waktu itu, dilakukan perundingan antara perwakilan Indonesia dengan Belanda tentang kemerdekaan Indonesia. Perundingan ini berlangsung cukup lama, yaitu mulai 23 Agustus – 2 November 1949.

Hasil KMB menyepakati Belanda akan mengakui kemerdekaan Republik Indonesia selambat-lambatnya pada 30 Desember 1949. Namun, ada konsekuensi mahal yang harus dibayar, yaitu berubahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS).

Sejak saat itulah, bentuk Negara Indonesia berubah dari kesatuan menjadi serikat atau federal. Namun, usia RIS tidak sampai satu tahun. Sejak diberlakukannya pemerintahan federal pada 27 Desember 1949, gejolak politik terjadi diberbagai daerah. Bahkan, sempat terjadi beberapa pemberontakan dan gerakan bersenjata.

Menyadari ancaman tersebut, rakyat Indonesia di berbagai daerah menuntut dibubarkannya RIS dan diberlakukan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Maka, pada 15 Agustus 1950 RIS resmi dibubarkan dan Republik Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.

Untuk lebih memahami dan menghayati perjalanan Republik Indonesia Serikat menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia, kalian saksikan atau pindai tautan video berikut ini.

 

A. Indonesia sebagai Negara Kesatuan

Apakah kalian pernah bermain puzzle? Puzzle berupa potongan-potongan yang membentuk satu gambar atau motif tertentu ketika disatukan. Selain bermain puzzle, apakah kalian juga tahu sapu lidi? Lidi mudah dipatahkan ketika tercerai-berai. Namun, lidi menjadi kuat ketika disatukan menjadi sapu lidi. Demikianlah gambaran negara kesatuan.

Perdebatan tentang bentuk Negara Indonesia mewarnai lintasan sejarah Bangsa Indonesia. Soekarno berpendapat bentuk negara kesatuan merupakan pilihan paling tepat untuk Indonesia. Namun, berbeda dengan Mohammad Hatta. Hatta berpandangan, justru bentuk negara federal-lah yang lebih cocok bagi Indonesia. Karena, keluasan wilayah dan keragaman karakteristik setiap wilayah dari berbagai aspek. Lain lagi dengan Soepomo, ia berpandangan bentuk negara integral adalah pilihan terbaik.

Menurut Mohammad Yamin, gagasan negara kesatuan sudah ada sejak 1928. Peristiwa Sumpah Pemuda mencerminkan adanya keinginan untuk membentuk negara kesatuan (unitaris). Kesadaran ini teraktualisasi dengan lahirnya sumpah pemuda. Sebuah komitmen kebangsaan untuk berbangsa satu, bertanah air satu, dan menjunjung tinggi bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.

Pada akhirnya, para tokoh bangsa bersepakat memilih bentuk Negara kesatuan. Namun, dalam perjalanannya bentuk Negara Indonesia berubah menjadi serikat atau federal sebagai konsekuensi Konferensi Meja Bundar (KMB). Maka, terbentuklah Republik Indonesia Serikat dengan Soekarno sebagai Presiden, sementara Mohammad Hatta sebagai Perdana Menteri.

Pada perjalanannya, karena dinilai berpotensi terjadi disintegrasi bangsa, maka RIS dibubarkan pada 15 Agustus 1950. Indonesia kembali menjadi Negara kesatuan hingga saat ini. Negara kesatuan dinilai sebagai bentuk paling tepat bagi bangsa Indonesia. Ini adalah kesepakatan final.

Bentuk negara kesatuan ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), yaitu Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Karenanya, seluruh wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan. Setiap provinsi ibarat potongan puzzle yang membentuk satu kesatuan Negara Indonesia.

Pada praktiknya, Indonesia menjalankan konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Artinya, ada pendelegasian tugas dan wewenang yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki kekuasaan yang terperinci sesuai dengan pendelegasian dari pemerintah pusat yang diatur dalam undang-undang, sedangkan pemerintah pusat mempunyai kekuasaan yang luas.

Relasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sebagai perwujudan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia ditegaskan dalam Pasal 18 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

Ayat 2, Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan.

Kemudian pada ayat 5, Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

Pada akhirnya, praktik pelaksanaan negara kesatuan dengan system desentralisasi ini guna mewujudkan tujuan bernegara. Tujuan bernegara termaktub dalam alinea IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia.

Nah setelah kalian membaca dan mempelajari penjelasan di atas, kalian jadi tahu ‘kan sejarah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan konsep negara kesatuan? Namun demikian, tentu saja tidak cukup dengan memahaminya. Kalian juga harus mampu menampilkan perilaku yang mencerminkan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebagai gambaran pentingnya menjaga keutuhan NKRI, simaklah jejak para Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut yang menjaga kedaulatan wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia melalui tautan video berikut ini.

Kalian dan kita semua pasti ingin keutuhan NKRI tetap terjaga. Bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan perpecahan yang mengancam keutuhan NKRI. Tidak ada lagi gerakan bersenjata yang ingin memisahkan diri dari pangkuan NKRI.

Dengan wilayah Negara Indonesia yang luas dan beragam karakteristiknya, menjadi tantangan tersendiri untuk tetap terjaga dan utuh dalam bingkai NKRI. Kalian mesti bersyukur hingga hari ini negara kesatuan Indonesia masih tetap terjaga. Ini merupakan anugerah luar biasa dari Tuhan Yang Maha Esa.

Karena itulah, menjadi tugas kita bersama, termasuk kalian, untuk menjaga keutuhan NKRI. Mari mulai dari diri sendiri dalam lingkup paling kecil dan sederhana. Kita bisa memulainya di lingkungan sekolah dan masyarakat.

Perilaku yang mencerminkan menjaga keutuhan NKRI di antaranya:

1.  Menghormati teman-teman yang beragam suku, agama, ras, dan bahasa. Kalian tidak boleh mengejek atau merendahkan teman kalian yang berkulit hitam dan berambut keriting, misalnya.

2.  Mendamaikan teman-teman yang bertikai dan berselisih. Bila kalian tidak mampu, sampaikan kepada guru dengan cara yang baik. Mintalah bantuan guru untuk mendamaikannya.

3.  Membantu teman-teman yang mengalami kesulitan dalam beradaptasi di lingkungan sekolah atau masyarakat. Jangan mengucilkan atau mengasingkannya. Mereka juga Warga Negara Indonesia.

4.  Berteman dan bersosialisasi secara baik, saling menghormati dan menghargai perbedaan.

5.  Menjaga ketertiban sosial dan umum dalam lingkungan sekolah dan masyarakat. Jangan melakukan perbuatan yang bisa menimbulkan perselisihan. Misalnya, menyalakan musik keras-keras pada malam hari.

 

B. Indonesia sebagai Negara Republik

Apakah kalian pernah ke Inggris atau Saudi Arabia? Semoga pada masa mendatang kalian bisa kuliah di sana ya. Informasi apa yang bisa kita dapatkan dari Inggris dan Saudi Arabia? Kedua negara tersebut mengambil bentuk pemerintahan monarki. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang turun-temurun. Bila seorang kepala negara meninggal, maka digantikan oleh anaknya yang menjadi putra mahkota.

Sebelum terbentuk Negara Republik Indonesia, nusantara ini berupa kerajaan-kerajaan Islam dan masa sebelumnya kerajaan-kerajaan Hindu-Budha. Kerajaan-kerajaan tersebut mengambil bentuk pemerintahan monarki. Suksesi atau pergantian kepemimpinan dilakukan turun-temurun. Dari sekian anak raja atau sultan, dipilih yang terbaik untuk menggantikan raja atau sultan ketika sudah meninggal.

Setelah Indonesia merdeka, para pendiri bangsa bermusyawarah untuk menentukan bentuk pemerintahan Negara Indonesia. Setelah disepakati bentuk negaranya kesatuan, lalu disepakati pula bentuk pemerintahan adalah republik. Artinya, suksesi kepemimpinan tidak berdasarkan turun-temurun, melainkan melalui pemilihan.

Pada praktiknya, pemilihan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan pernah dilakukan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari berbagai elemen bangsa. Namun, kemudian seiring perkembangannya, pemilihan kepala negara dan bahkan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Menurut Jimly Asshiddiqie, bentuk pemerintahan Negara Indonesia bisa dipahami dari pasal 1 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, yaitu Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Menurut Jimly, kesatuan adalah konsepsi bentuk negara, sementara republik adalah konsepsi bentuk pemerintahan yang dipilih oleh Bangsa Indonesia sesuai UUD NRI Tahun 1945.

Negara Indonesia dengan bentuk pemerintahan republik, memberikan kesempatan kepada putra-putra terbaik bangsa untuk menjadi pemimpin di negeri ini. Baik itu pemimpin daerah, atau bahkan pemimpin nasional.

Karena itu, sebagai pelajar, kalian harus memiliki etos belajar dan cita-cita yang tinggi. Kalian harus memiliki kapasitas keilmuan dan kompetensi yang unggul. Dengan demikian, kalian bisa memiliki peluang untuk dipilih menjadi pemimpin. Menjadi pemimpin sejatinya salah satu sarana untuk memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa ini.

Nah bentuk pemerintahan republik ini, bila dalam lingkup sekolah terwujud pada Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Setiap siswa berhak dan berpeluang menjadi Ketua OSIS. Suksesi Ketua OSIS dilakukan melalui mekanisme pemilihan umum oleh Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) atau ada juga yang secara langsung oleh seluruh siswa. Kandidat dengan hasil perolehan suara terbanyak, dialah yang diangkat menjadi Ketua OSIS.

Nah apakah kalian aktif berorganisasi? Sejatinya, dengan aktif berorganisasi kalian telah belajar bernegara. Hanya bedanya dalam lingkup kecil atau terbatas di lingkungan sekolah. Karena itu, aktiflah berorganisasi di sekolah. Ada banyak organisasi di sekolah. Selain OSIS, ada MPK, PMR, Pramuka, Paskibra, Teater, dan lainnya.

 

C. Indonesia sebagai Negara Hukum

Kalian pernah pergi ke hutan? Minimal kalian pasti tahu apa itu hutan. Iya ‘kan?

Apa yang terjadi dengan kehidupan di hutan? Ya, binatang yang kuat, yang berkuasa. Binatang yang kuat bebas memangsa binatang mana pun yang menjadi target buruannya. Inilah yang biasa disebut dengan istilah hukum rimba.

Nah dalam kehidupan bermasyarakat, terlebih bernegara tentu saja tidak boleh terjadi hukum rimba. Derajat manusia jauh lebih mulia daripada binatang. Manusia diberikan hati untuk beriman dan akal untuk berpikir. Dengan iman dan akalnya, manusia bisa memahami bahwa untuk mewujudkan kehidupan yang baik, mesti diatur dengan hukum.

Kalian bisa bayangkan, apa jadinya bila di sekolah kalian tidak ada hokum yang berlaku. Siswa akan datang ke sekolah seenaknya. Guru mengajar pun sesuka seleranya. Siswa tidak menghormati guru-gurunya. Guru juga tidak peduli dengan murid-muridnya. Singkatnya, kehidupan sekolah pasti kacau.

Nah jika dalam lingkup sekolah saja, perlu keberadaan dan penegakan hukum, terlebih lagi dalam kehidupan bernegara. Maka, mengatur kehidupan bernegara dengan hukum adalah sebuah kebutuhan dan keniscayaan. Dengan keberadaan dan penegakan hukum, maka kehidupan bernegara akan berjalan baik.

Indonesia merupakan negara hukum. Ini tegas dinyatakan dalam perubahan keempat pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), Negara Indonesia adalah negara hukum.

Menurut Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara, dalam konsep negara hukum, maka hukumlah yang mesti menjadi panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan. Kenegaraan, bukan politik ataupun ekonomi. Karena itu, jargon yang biasa digunakan dalam Bahasa Inggris untuk menyebut prinsip Negara Hukum adalah ‘the rule of law, not of man’ (hokum sebagai sistem, bukan orang per orang yang bertindak sebagai ‘wayang’ dari skenario sistem yang mengaturnya).

Indonesia sebagai negara hukum mengembangkan perangkat hokum sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan. Perangkat hukum ini dikembangkan dengan menata suprastruktur dan infrastruktur kelembagaan politik, ekonomi, dan sosial yang tertib dan teratur. Kemudian, agar perangkat hukum itu bisa berjalan baik, maka perlu dilakukan upaya membangun budaya dan kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Menurut A.V. Dicey, sebagaimana dikutip oleh Jimly Asshiddiqie, ciri Negara hukum ada tiga, yaitu sebagai berikut:

1.  Supremacy of law (supremasi hukum), yaitu semua permasalahan yang terjadi dalam kehidupan bernegara diselesaikan dengan hukum.

2.  Equality before the law (persamaan dalam hukum), yaitu setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum. Tidak ada perbedaan penerapan hukum antara pejabat dengan rakyat.

3.  Due process of law (asas legalitas hukum), yaitu semua kebijakan dan tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis.

Sementara Jimly Asshiddiqie menambahkan, dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila, maka tidak bisa dilepaskan dari sila ketuhanan Yang Maha Esa, yang merupakan sila pertama dan utama dalam Pancasila.

Negara hukum Indonesia itu menjunjung tinggi nilai-nilai kemahaesaan dan kemahakuasaan Tuhan. Artinya, diakuinya prinsip supremasi hokum tidak mengabaikan keyakinan mengenai kemahakuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang diyakini sebagai sila pertama dan utama dalam Pancasila.

Dari penjelasan di atas, kita semakin memahami betapa pentingnya sebuah negara dibangun dan dijalankan berdasarkan hukum. Nah pengamalan Indonesia sebagai negara hukum ini bisa dimulai dari lingkungan sekolah dan masyarakat.

Perilaku yang mencerminkan sikap taat hukum, di antaranya:

1. Hadir ke sekolah tepat waktu dan tidak pulang sekolah sebelum waktunya.

2. Melaksanakan tugas piket kelas dengan penuh tanggungjawab.

3. Mengerjakan tugas pembelajaran yang diberikan guru dan mengumpulkannya tepat waktu.

4. Menjaga kebersihan lingkungan sekolah dengan membuang sampah pada tempatnya.

5. Mengikuti seluruh kegiatan di sekolah dengan baik dan amanah.

 

D. Indonesia sebagai Negara yang Berkedaulatan Rakyat

Pernahkah kalian menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK)?

Pada beberapa sekolah pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS dilakukan oleh MPK. Ketua MPK dan anggotanya merupakan perwakilan dari setiap kelas. MPK inilah yang kemudian berhak dan bertugas melakukan mekanisme pemilihan dan pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua OSIS.

Namun, pada beberapa sekolah lagi, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS dilakukan secara langsung oleh seluruh siswa melalui mekanisme pemilihan raya. MPK hanya menjadi panitia pemilihan yang mempersiapkan prosesnya. Kemudian, menetapkan Ketua dan Wakil Ketua OSIS berdasarkan suara terbanyak.

Tahukah kalian, gambaran tersebut tidak jauh berbeda dengan Negara Indonesia. Pada awalnya, sebelum dilakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi negara. MPR, sebagai perwakilan rakyat, berhak dan bertugas memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden Republik Indonesia (RI).

Hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 sebelum amandemen, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”

Keanggotaan MPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 di atas, terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Utusan Daerah, dan golongan menurut aturan yang ditetapkan undang-undang.

Namun kemudian, seiring perjalanan Negara Indonesia, UUD NRI Tahun 1945 mengalami amandemen mulai tahun 1999 sampai dengan tahun 2002. Ketentuan pasal 1 ayat 2 diamandemen menjadi, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Pasal tersebut memiliki makna bahwa rakyatlah yang memiliki kedaulatan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam konteks pemilihan presiden dan wakil presiden RI, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat dengan ketentuan perundang-undangan yang dibuat untuk mengaturnya.

Simaklah atau pindai tautan video berikut ini agar kalian semakin memahami konsep negara yang berkedaulatan rakyat.

Secara umum, kedaulatan rakyat dipercayakan kepada MPR yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Badan-badan perwakilan rakyat yang melaksanakan kedaulatan rakyat menurut perundang-undangan terdiri atas:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi)

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota/Kabupaten (DPRD Kota/Kabupaten)

5. Badan Permusyawaratan Desa

Indonesia merupakan negara yang berkedaulatan rakyat sekaligus berkedaulatan hukum. Artinya, kedaulatan rakyat di sini ada batasan atau aturan mainnya. Tidak bisa dilaksanakan sebebasnya. Itulah mengapa kedaulatan rakyat ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang.

Kedaulatan yang berlaku Indonesia adalah kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila. Artinya, konsepsi kedaulatan yang mengacu pada sila-sila Pancasila, terutama sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) dan keempat (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan).

Menurut Jimly Asshiddiqie, UUD NRI Tahun 1945 menganut paham kedaulatan yang unik. UUD NRI Tahun 1945 menggabungkan kedaulatan Tuhan, kedaulatan rakyat, dan kedaulatan hukum. Artinya, kedaulatan rakyat bukan bermakna kedaulatan rakyat yang sebebas-bebasnya sebagaimana di Eropa dan Amerika, melainkan kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan didasarkan pada perundang-undangan.

Kedaulatan rakyat yang berdasarkan pada Pancasila memiliki dua asas pokok, yaitu asas kerakyatan dan asas musyawarah. Asas kerakyatan adalah asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan cita-cita rakyat, berjiwa kerakyatan, menghayati kesadaran seperjuangan, dan cita- cita bersama. Asas musyawarah bermakna setiap kebijakan harus memperhatikan aspirasi rakyat, baik yang disampaikan melalui MPR maupun secara langsung, dan dilaksanakan dengan mengedepankan mekanisme musyawarah.

Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu sebagai berikut:

1.  Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat 2).

2.  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berwenang mengubah dan menetapkan UUD. MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3).

3.  Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C)

4.  Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran Kementerian Negara diatur dalam undang-undang (Pasal 17).

Setelah mempelajari penjelasan di atas, kita menjadi paham bahwa kedaulatan rakyat yang diterapkan di Negara Indonesia adalah kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila. Bukan kedaulatan rakyat yang liberal, sebagaimana di negara-negara Eropa dan Amerika.

Nah sebagai warga negara yang baik, kalian bisa menyalurkan hak kedaulatan rakyat kalian dalam bentuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan organisasi di sekolah ataupun di masyarakat, misalnya melalui OSIS organisasi karang taruna. Kalian bisa menyampaikan masukan maupun kritik kalian kepada Ketua OSIS di sekolah demi kemajuan kegiatan kesiswaan di sekolah.

C.   GLOSARIUM

 

afektif                   : sesuatu yang berkaitan dengan sikap

alur                       : rangkaian atau tahapan kegiatan

alternatif              : model atau cara lain dalam tahapan pembelajaran

apersepsi              : pengamatan tentang sesuatu untuk menjadi dasar perbandingan serta landasan untuk menerima ide baru

aplikasi                 : program komputer yang dibuat untuk mengerjakan sesuatu

aQ                         : adversity Quotient/kecerdasan.fisikal-mental

bineka                   : beragam; beraneka ragam

budaya                  : adat istiadat

chauvinisme          : patriotisme cinta tanah air dan bangsa secara berlebihan

diskusi kelompok : sekumpulan orang/siswa yang berjumlah lebih dari satu untuk membicarakan atau melaksanakan suatu tugas tertentu

eQ                          : emotional intelligence/kecerdasan emosional

fashion show         : peragaan busana

fase                        : tahapan atau tingkatan

fasilitator              : seseorang yang bertugas untuk membantu dan mengarahkan seseorang untuk mempelajari suatu

inti                         : paling utama atau pokok

internasionalisme : menjadikan kemanusiaan dan persaudaraan antar bang sa menempati posisi tertinggi

iQ                          : intelligence quotient/Kecerdasan intelektual

kosmpolitanisme : ideologi yang menyatakan bahwa semua suku bangsa merupakan satu komunitas tunggal yang memiliki moralitas yang sama

karakter               : merupakan nilai-nilai yang sudah terinternalisasi dalam diri seseorang. Bisa juga disebut watak

kuantitatif            : berdasarkan jumlah atau banyaknya sesuatu

kegiatan                : suatu aktivitas atau pekerjaan

k-pop                     : jenis musik populer yang berasal dari Korea Selatan

literasi digital       : pengetahuan untuk menggunakan media digital atau alat komunikasi dalam menemukan, mengeva luasi, meng gunakan, membuat informasi, dan memanfaatkannya

media                    : alat atau bahan

mind mapping      : pemetaan pemikiran

NKRI                     : negara Kesatuan Republik Indonesia

netiket                    : etika dalam menggunakan internet/sosial media

otonom                   : mandiri atau dapat berdiri sendiri

pengayaan             : informasi tambahan bisa berupa video, berita atau tulisan yang digunakan untuk memperkuat suatu topik atau materi

proyek kewarganegaraan   : suatu kegiatan siswa dengan terjun langsung ke masyarakat untuk melihat permasalahan yang ada dan mencarikan alternatif solusi

proyektor             : alat untuk menampilkan gambar, video maupun data-data lainnya dari komputer atau laptop ke sebuah layar

poster                    : pengumuman atau iklan yang di pasang di tempat umm

prosedur                : tahapan suatu kegiatan

qr codes                 : quick response codes. Bentuk evolusi kode batang dari satu dimensi menjadi dua dimensi

refleksi                   : penilaian terhadap diri sendiri atas proses yang telah diikuti

reportase               : pemberitaan atau laporan kejadian

rujukan                 : keterangan lebih lanjut tentang sesuatu

RIS                        : Republik Indonesia Serikat

simulasi                 : suatu proses yang menyerupai dengan aslinya

strategi                  : pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu

sq                           : spiritual quotient/kecerdasan spiritual

swapraja               : daerah yang mempunyai pemerintahan sendiri

TNI                        : Tentara Nasional Indonesia

UNESCO               : The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization

uji kompetensi       : penilaian terhadap capaian kompetensi yang telah dituju

yel                           : sorakan para pelajar untuk memberikan semangat.

D.   DAFTAR PUSTAKA

 

Acetylena, Sita. 2018. Pendidikan Karakter Ki Hadjar Dewantara: Perguruan Taman Siswa sebagai Gagasan Taman Pengetahuan dan Etika. Penerbit Malang Madani.

Desia, Lusy Dwi. 2018. Pemikiran Soekarno tentang Internasionalisme dalam Pancasila. Universitas Pendidikan Indoensia.

Hanifah, Abu. 1978. Renungan tentang Sumpah Pemuda dalam Bunga Rampai Soempah Pemoeda. Jakarta: Balai Pustaka

Mulyono, Budi. 2017. Reorientasi Civic Disposition dalam Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Upaya membentuk Warga Negara yang Ideal. Jurnal Civics, Media Kajian Kewarganegaraan. Vol 14, No. 2, 2017.

Uchrowi, Zaim. 2013. Karakter Pancasila. Membangun Pribadi dan Bangsa Bermartabat. Jakarta: Balai Pustaka

Yenny,. Maghfiroh.. 2012.. Holistic Character. Edusmart for Parenting and Teaching. Jakarta: Matahati Edukasi Indonesia

 

 

 

 

 

Mengetahui,

Kepala Sekolah

 

 

 

......

 

Jatikalen 20 juli 2023

Guru PPKn Fase D Kelas VIII

 

 

 

Sulasmi,S.Pd

 NIP. 196909121999032004

 

Posting Komentar untuk "MODUL AJAR PENDIDIKAN PANCASILA KELAS VIII BAB 2"