|
Bahan Bacaan Guru
A.
Indonesia sebagai Negara Kesatuan
Bagian
ini mengajak siswa untuk mengenali bentuk dari negara Indonesia yang
merupakan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Artinya, seluruh
wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan. Terdapat pendelegasian kewenangan
dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang diatur melalui undang-undang.
Pada awalnya negara kita berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) namun
karena terjadi gejolak di berbagai tanah air, maka bentuk negara kita kembali
pada bentuk negara kesatuan. Pada bagian bab ini juga dijelaskan perbedaan
dari sistem desentralisasi dan sentralisasi.
B.
Indonesia sebagai Negara Republik
Bagian
ini guru mengajak siswa berkenalan dengan pemerintahan Indonesia yang
berbentuk republik. Artinya, suksesi kepemimpinan nasional dilakukan melalui
mekanisme pemilihan umum, bukan turun-temurun sebagai mana pemerintahan yang
berbentuk monarki. Jika kita melihat bentuk pemerintahan di Inggris atau Arab
Saudi. Kedua negara tersebut mengambil bentuk pemerintahan monarki. Monarki
adalah bentuk pemerintahan yang turun-temurun. Bila seorang kepala negara
meninggal, maka digantikan oleh anaknya yang menjadi putra mahkota.
Negara kita Indonesia bentuk negaranya adalah kesatuan yang
berbentuk republik. Artinya di negeri ini siapapun mempunyai kesempatan yang
sama untuk menjadi pemimpin. Baik itu pemimpin di tingkat daerah (gubernur, bupati,
wali kota), atau bahkan pemimpin di tingkat nasional (presiden).
C.
Indonesia sebagai Negara Hukum
Bagian
ini menjelaskan tentang Indonesia yang merupakan negara hukum. Apa jadinya
kalau aktivitas atau kegiatan di sekolah, masyarakat atau dalam bernegara
tidak ada aturan atau hukumnya. Maka akan terjadi hukum rimba, siapa yang
kuat nanti dia yang akan berkuasa. Di negara kita, semua orang memiliki hak
yang sama di depan hukum. Dalam konsep Negara Hukum, maka hukumlah yang mesti
menjadi panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan. Menurut A.V. Dicey ciri
negara hukum ada tiga, yaitu 1) Supremacy of law (supremasi hukum), 2)
Equality before the law (persamaan dalam hukum), dan 3) Due process
of law (asas legalitas hukum).
D.
Indonesia sebagai Negara yang Berkedaulatan Rakyat
Bagian
ini mengajak siswa untuk mengetahui bahwa negara kita dijalankan atas
kedaulatan rakyat sekaligus berkedaulatan hukum. Artinya, kedaulatan rakyat
di sini ada batasan atau aturan mainnya. Tidak bisa dilaksanakan semaunya
sendiri. Itulah mengapa kedaulatan rakyat ini dilaksanakan berdasarkan
Undang-undang. Secara umum, kedaulatan rakyat dipercayakan kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
baik itu ditingkat pusat ataupun daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Bahan Bacaan Peserta didik
Republik
Indonesia Serikat (RIS) yang Seumur Jagung
Apakah kalian pernah mendengar nama Den Haag? Den
Haag merupakan nama kota di Belanda tempat dilangsungkannya Konferensi Meja
Bundar (KMB). Pada waktu itu, dilakukan perundingan antara perwakilan
Indonesia dengan Belanda tentang kemerdekaan Indonesia. Perundingan ini
berlangsung cukup lama, yaitu mulai 23 Agustus – 2 November 1949.
Hasil KMB menyepakati Belanda akan mengakui
kemerdekaan Republik Indonesia selambat-lambatnya pada 30 Desember 1949. Namun,
ada konsekuensi mahal yang harus dibayar, yaitu berubahnya Negara Kesatuan
Republik Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sejak saat itulah, bentuk Negara Indonesia berubah
dari kesatuan menjadi serikat atau federal. Namun, usia RIS tidak sampai satu
tahun. Sejak diberlakukannya pemerintahan federal pada 27 Desember 1949,
gejolak politik terjadi diberbagai daerah. Bahkan, sempat terjadi beberapa
pemberontakan dan gerakan bersenjata.
Menyadari ancaman tersebut,
rakyat Indonesia di berbagai daerah menuntut dibubarkannya RIS dan
diberlakukan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Maka, pada 15
Agustus 1950 RIS resmi dibubarkan dan Republik Indonesia kembali menjadi negara
kesatuan.
Untuk lebih memahami dan menghayati
perjalanan Republik Indonesia Serikat menuju Negara Kesatuan Republik
Indonesia, kalian saksikan atau pindai tautan video berikut ini.
A.
Indonesia sebagai Negara Kesatuan
Apakah
kalian pernah bermain puzzle? Puzzle berupa potongan-potongan yang
membentuk satu gambar atau motif tertentu ketika disatukan. Selain bermain puzzle,
apakah kalian juga tahu sapu lidi? Lidi mudah dipatahkan ketika
tercerai-berai. Namun, lidi menjadi kuat ketika disatukan menjadi sapu lidi.
Demikianlah gambaran negara kesatuan.
Perdebatan tentang bentuk Negara Indonesia mewarnai lintasan sejarah
Bangsa Indonesia. Soekarno berpendapat bentuk negara kesatuan merupakan pilihan
paling tepat untuk Indonesia. Namun, berbeda dengan Mohammad Hatta. Hatta
berpandangan, justru bentuk negara federal-lah yang lebih cocok bagi
Indonesia. Karena, keluasan wilayah dan keragaman karakteristik setiap wilayah
dari berbagai aspek. Lain lagi dengan Soepomo, ia berpandangan bentuk negara
integral adalah pilihan terbaik.
Menurut Mohammad Yamin, gagasan negara kesatuan sudah ada sejak 1928.
Peristiwa Sumpah Pemuda mencerminkan adanya keinginan untuk membentuk negara
kesatuan (unitaris). Kesadaran ini teraktualisasi dengan lahirnya
sumpah pemuda. Sebuah komitmen kebangsaan untuk berbangsa satu, bertanah air
satu, dan menjunjung tinggi bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.
Pada akhirnya, para tokoh bangsa bersepakat memilih bentuk Negara kesatuan.
Namun, dalam perjalanannya bentuk Negara Indonesia berubah menjadi serikat
atau federal sebagai konsekuensi Konferensi Meja Bundar (KMB). Maka,
terbentuklah Republik Indonesia Serikat dengan Soekarno sebagai Presiden,
sementara Mohammad Hatta sebagai Perdana Menteri.
Pada perjalanannya, karena dinilai berpotensi terjadi disintegrasi
bangsa, maka RIS dibubarkan pada 15 Agustus 1950. Indonesia kembali menjadi Negara
kesatuan hingga saat ini. Negara kesatuan dinilai sebagai bentuk paling tepat
bagi bangsa Indonesia. Ini adalah kesepakatan final.
Bentuk negara kesatuan ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), yaitu Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Karenanya, seluruh
wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan. Setiap provinsi ibarat potongan puzzle
yang membentuk satu kesatuan Negara Indonesia.
Pada praktiknya, Indonesia menjalankan konsep negara kesatuan dengan
sistem desentralisasi. Artinya, ada pendelegasian tugas dan wewenang yang diberikan
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki
kekuasaan yang terperinci sesuai dengan pendelegasian dari pemerintah pusat
yang diatur dalam undang-undang, sedangkan pemerintah pusat mempunyai
kekuasaan yang luas.
Relasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sebagai perwujudan
bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia ditegaskan dalam Pasal 18 ayat 1
UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan
daerah yang diatur dengan undang-undang.
Ayat 2, Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
perbantuan.
Kemudian pada ayat 5, Pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pada akhirnya, praktik pelaksanaan negara kesatuan dengan system desentralisasi
ini guna mewujudkan tujuan bernegara. Tujuan bernegara termaktub dalam alinea
IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia.
Nah setelah kalian membaca dan mempelajari penjelasan di atas, kalian
jadi tahu ‘kan sejarah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan konsep
negara kesatuan? Namun demikian, tentu saja tidak cukup dengan memahaminya.
Kalian juga harus mampu menampilkan perilaku yang mencerminkan menjaga
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebagai gambaran pentingnya menjaga keutuhan NKRI, simaklah jejak para
Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut yang menjaga kedaulatan wilayah
perbatasan Indonesia dengan Malaysia melalui tautan video berikut ini.
Kalian dan kita semua pasti ingin keutuhan NKRI tetap terjaga.
Bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan perpecahan yang mengancam
keutuhan NKRI. Tidak ada lagi gerakan bersenjata yang ingin memisahkan diri
dari pangkuan NKRI.
Dengan wilayah Negara Indonesia yang luas dan beragam
karakteristiknya, menjadi tantangan tersendiri untuk tetap terjaga dan utuh
dalam bingkai NKRI. Kalian mesti bersyukur hingga hari ini negara kesatuan
Indonesia masih tetap terjaga. Ini merupakan anugerah luar biasa dari Tuhan
Yang Maha Esa.
Karena itulah, menjadi tugas kita bersama, termasuk kalian, untuk menjaga
keutuhan NKRI. Mari mulai dari diri sendiri dalam lingkup paling kecil dan
sederhana. Kita bisa memulainya di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Perilaku
yang mencerminkan menjaga keutuhan NKRI di antaranya:
1. Menghormati teman-teman
yang beragam suku, agama, ras, dan bahasa. Kalian tidak boleh mengejek atau
merendahkan teman kalian yang berkulit hitam dan berambut keriting, misalnya.
2. Mendamaikan teman-teman
yang bertikai dan berselisih. Bila kalian tidak mampu, sampaikan kepada guru
dengan cara yang baik. Mintalah bantuan guru untuk mendamaikannya.
3. Membantu teman-teman yang
mengalami kesulitan dalam beradaptasi di lingkungan sekolah atau masyarakat.
Jangan mengucilkan atau mengasingkannya. Mereka juga Warga Negara Indonesia.
4. Berteman dan
bersosialisasi secara baik, saling menghormati dan menghargai perbedaan.
5. Menjaga ketertiban sosial
dan umum dalam lingkungan sekolah dan masyarakat. Jangan melakukan perbuatan
yang bisa menimbulkan perselisihan. Misalnya, menyalakan musik keras-keras
pada malam hari.
B.
Indonesia sebagai Negara Republik
Apakah
kalian pernah ke Inggris atau Saudi Arabia? Semoga pada masa mendatang kalian
bisa kuliah di sana ya. Informasi apa yang bisa kita dapatkan dari Inggris
dan Saudi Arabia? Kedua negara tersebut mengambil bentuk pemerintahan
monarki. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang turun-temurun. Bila seorang
kepala negara meninggal, maka digantikan oleh anaknya yang menjadi putra
mahkota.
Sebelum terbentuk Negara Republik Indonesia, nusantara ini berupa kerajaan-kerajaan
Islam dan masa sebelumnya kerajaan-kerajaan Hindu-Budha. Kerajaan-kerajaan
tersebut mengambil bentuk pemerintahan monarki. Suksesi atau pergantian
kepemimpinan dilakukan turun-temurun. Dari sekian anak raja atau sultan,
dipilih yang terbaik untuk menggantikan raja atau sultan ketika sudah
meninggal.
Setelah Indonesia merdeka, para pendiri bangsa bermusyawarah untuk menentukan
bentuk pemerintahan Negara Indonesia. Setelah disepakati bentuk negaranya
kesatuan, lalu disepakati pula bentuk pemerintahan adalah republik. Artinya,
suksesi kepemimpinan tidak berdasarkan turun-temurun, melainkan melalui
pemilihan.
Pada praktiknya, pemilihan kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan pernah dilakukan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
yang terdiri dari berbagai elemen bangsa. Namun, kemudian seiring
perkembangannya, pemilihan kepala negara dan bahkan kepala daerah dilakukan
secara langsung oleh rakyat.
Menurut Jimly Asshiddiqie, bentuk pemerintahan Negara Indonesia bisa
dipahami dari pasal 1 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, yaitu Negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk republik. Menurut Jimly, kesatuan adalah
konsepsi bentuk negara, sementara republik adalah konsepsi bentuk pemerintahan
yang dipilih oleh Bangsa Indonesia sesuai UUD NRI Tahun 1945.
Negara Indonesia dengan bentuk pemerintahan republik, memberikan kesempatan
kepada putra-putra terbaik bangsa untuk menjadi pemimpin di negeri ini. Baik
itu pemimpin daerah, atau bahkan pemimpin nasional.
Karena itu, sebagai pelajar, kalian harus memiliki etos belajar dan
cita-cita yang tinggi. Kalian harus memiliki kapasitas keilmuan dan
kompetensi yang unggul. Dengan demikian, kalian bisa memiliki peluang untuk
dipilih menjadi pemimpin. Menjadi pemimpin sejatinya salah satu sarana untuk
memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa ini.
Nah bentuk pemerintahan republik ini, bila dalam lingkup sekolah terwujud
pada Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Setiap siswa berhak dan
berpeluang menjadi Ketua OSIS. Suksesi Ketua OSIS dilakukan melalui mekanisme
pemilihan umum oleh Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) atau ada juga yang
secara langsung oleh seluruh siswa. Kandidat dengan hasil perolehan suara
terbanyak, dialah yang diangkat menjadi Ketua OSIS.
Nah apakah kalian aktif berorganisasi? Sejatinya, dengan aktif
berorganisasi kalian telah belajar bernegara. Hanya bedanya dalam lingkup kecil
atau terbatas di lingkungan sekolah. Karena itu, aktiflah berorganisasi di
sekolah. Ada banyak organisasi di sekolah. Selain OSIS, ada MPK, PMR, Pramuka,
Paskibra, Teater, dan lainnya.
C.
Indonesia sebagai Negara Hukum
Kalian
pernah pergi ke hutan? Minimal kalian pasti tahu apa itu hutan. Iya ‘kan?
Apa
yang terjadi dengan kehidupan di hutan? Ya, binatang yang kuat, yang berkuasa.
Binatang yang kuat bebas memangsa binatang mana pun yang menjadi target
buruannya. Inilah yang biasa disebut dengan istilah hukum rimba.
Nah dalam kehidupan bermasyarakat, terlebih bernegara tentu saja tidak
boleh terjadi hukum rimba. Derajat manusia jauh lebih mulia daripada binatang.
Manusia diberikan hati untuk beriman dan akal untuk berpikir. Dengan iman dan
akalnya, manusia bisa memahami bahwa untuk mewujudkan kehidupan yang baik,
mesti diatur dengan hukum.
Kalian bisa bayangkan, apa jadinya bila di sekolah kalian tidak ada hokum
yang berlaku. Siswa akan datang ke sekolah seenaknya. Guru mengajar pun sesuka
seleranya. Siswa tidak menghormati guru-gurunya. Guru juga tidak peduli
dengan murid-muridnya. Singkatnya, kehidupan sekolah pasti kacau.
Nah jika dalam lingkup sekolah saja, perlu keberadaan dan penegakan hukum,
terlebih lagi dalam kehidupan bernegara. Maka, mengatur kehidupan bernegara
dengan hukum adalah sebuah kebutuhan dan keniscayaan. Dengan keberadaan dan
penegakan hukum, maka kehidupan bernegara akan berjalan baik.
Indonesia merupakan negara hukum. Ini tegas dinyatakan dalam
perubahan keempat pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), Negara Indonesia adalah negara
hukum.
Menurut Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara, dalam konsep
negara hukum, maka hukumlah yang mesti menjadi panglima dalam dinamika
kehidupan kenegaraan. Kenegaraan, bukan politik ataupun ekonomi. Karena itu,
jargon yang biasa digunakan dalam Bahasa Inggris untuk menyebut prinsip
Negara Hukum adalah ‘the rule of law, not of man’ (hokum sebagai
sistem, bukan orang per orang yang bertindak sebagai ‘wayang’ dari skenario
sistem yang mengaturnya).
Indonesia sebagai negara hukum mengembangkan perangkat hokum sebagai
suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan. Perangkat hukum ini dikembangkan
dengan menata suprastruktur dan infrastruktur kelembagaan politik, ekonomi,
dan sosial yang tertib dan teratur. Kemudian, agar perangkat hukum itu bisa
berjalan baik, maka perlu dilakukan upaya membangun budaya dan kesadaran
hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut
A.V. Dicey, sebagaimana dikutip oleh Jimly Asshiddiqie, ciri Negara hukum ada
tiga, yaitu sebagai berikut:
1. Supremacy of law (supremasi
hukum), yaitu semua permasalahan yang terjadi dalam kehidupan bernegara
diselesaikan dengan hukum.
2. Equality before the law
(persamaan dalam hukum), yaitu setiap warga negara sama kedudukannya di
dalam hukum. Tidak ada perbedaan penerapan hukum antara pejabat dengan
rakyat.
3. Due process of law (asas
legalitas hukum), yaitu semua kebijakan dan tindakan pemerintah harus
didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis.
Sementara Jimly Asshiddiqie menambahkan, dalam konteks Indonesia sebagai
negara hukum yang berdasarkan Pancasila, maka tidak bisa dilepaskan dari sila
ketuhanan Yang Maha Esa, yang merupakan sila pertama dan utama dalam
Pancasila.
Negara hukum Indonesia itu menjunjung tinggi nilai-nilai kemahaesaan
dan kemahakuasaan Tuhan. Artinya, diakuinya prinsip supremasi hokum tidak
mengabaikan keyakinan mengenai kemahakuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang
diyakini sebagai sila pertama dan utama dalam Pancasila.
Dari penjelasan di atas, kita semakin memahami betapa pentingnya sebuah
negara dibangun dan dijalankan berdasarkan hukum. Nah pengamalan Indonesia
sebagai negara hukum ini bisa dimulai dari lingkungan sekolah dan masyarakat.
Perilaku
yang mencerminkan sikap taat hukum, di antaranya:
1.
Hadir ke sekolah tepat waktu dan tidak pulang sekolah sebelum waktunya.
2.
Melaksanakan tugas piket kelas dengan penuh tanggungjawab.
3.
Mengerjakan tugas pembelajaran yang diberikan guru dan mengumpulkannya tepat
waktu.
4.
Menjaga kebersihan lingkungan sekolah dengan membuang sampah pada tempatnya.
5.
Mengikuti seluruh kegiatan di sekolah dengan baik dan amanah.
D.
Indonesia sebagai Negara yang Berkedaulatan Rakyat
Pernahkah
kalian menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK)?
Pada
beberapa sekolah pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS dilakukan oleh MPK.
Ketua MPK dan anggotanya merupakan perwakilan dari setiap kelas. MPK inilah
yang kemudian berhak dan bertugas melakukan mekanisme pemilihan dan
pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua OSIS.
Namun, pada beberapa sekolah lagi, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS
dilakukan secara langsung oleh seluruh siswa melalui mekanisme pemilihan
raya. MPK hanya menjadi panitia pemilihan yang mempersiapkan prosesnya.
Kemudian, menetapkan Ketua dan Wakil Ketua OSIS berdasarkan suara terbanyak.
Tahukah kalian, gambaran tersebut tidak jauh berbeda dengan Negara Indonesia.
Pada awalnya, sebelum dilakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945, Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi negara. MPR, sebagai
perwakilan rakyat, berhak dan bertugas memilih dan mengangkat presiden dan
wakil presiden Republik Indonesia (RI).
Hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 sebelum amandemen,
“Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.”
Keanggotaan MPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 di atas, terdiri
atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Utusan Daerah, dan golongan menurut
aturan yang ditetapkan undang-undang.
Namun kemudian, seiring perjalanan Negara Indonesia, UUD NRI Tahun 1945
mengalami amandemen mulai tahun 1999 sampai dengan tahun 2002. Ketentuan
pasal 1 ayat 2 diamandemen menjadi, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Pasal tersebut memiliki makna bahwa rakyatlah yang memiliki
kedaulatan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam konteks pemilihan presiden dan wakil
presiden RI, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat dengan ketentuan
perundang-undangan yang dibuat untuk mengaturnya.
Simaklah atau pindai tautan video berikut ini agar kalian semakin memahami
konsep negara yang berkedaulatan rakyat.
Secara umum, kedaulatan rakyat dipercayakan kepada MPR yang terdiri dari
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Badan-badan
perwakilan rakyat yang melaksanakan kedaulatan rakyat menurut
perundang-undangan terdiri atas:
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi)
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota/Kabupaten (DPRD Kota/Kabupaten)
5.
Badan Permusyawaratan Desa
Indonesia merupakan negara yang berkedaulatan rakyat sekaligus berkedaulatan
hukum. Artinya, kedaulatan rakyat di sini ada batasan atau aturan mainnya.
Tidak bisa dilaksanakan sebebasnya. Itulah mengapa kedaulatan rakyat ini
dilaksanakan berdasarkan Undang-undang.
Kedaulatan yang berlaku Indonesia adalah kedaulatan rakyat yang berdasarkan
Pancasila. Artinya, konsepsi kedaulatan yang mengacu pada sila-sila
Pancasila, terutama sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) dan keempat
(Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan).
Menurut
Jimly Asshiddiqie, UUD NRI Tahun 1945 menganut paham kedaulatan yang unik.
UUD NRI Tahun 1945 menggabungkan kedaulatan Tuhan, kedaulatan rakyat, dan
kedaulatan hukum. Artinya, kedaulatan rakyat bukan bermakna kedaulatan rakyat
yang sebebas-bebasnya sebagaimana di Eropa dan Amerika, melainkan kedaulatan
rakyat yang dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan didasarkan pada perundang-undangan.
Kedaulatan rakyat yang berdasarkan pada Pancasila memiliki dua asas pokok,
yaitu asas kerakyatan dan asas musyawarah. Asas kerakyatan adalah asas
kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan cita-cita rakyat, berjiwa
kerakyatan, menghayati kesadaran seperjuangan, dan cita- cita bersama. Asas
musyawarah bermakna setiap kebijakan harus memperhatikan aspirasi rakyat,
baik yang disampaikan melalui MPR maupun secara langsung, dan dilaksanakan
dengan mengedepankan mekanisme musyawarah.
Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia diatur dalam
UUD NRI Tahun 1945, yaitu sebagai berikut:
1. Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat 2).
2. Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) berwenang mengubah dan menetapkan UUD. MPR melantik Presiden
dan/atau Wakil Presiden. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau
wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3).
3. Presiden tidak dapat
membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C)
4. Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh
presiden. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran Kementerian Negara diatur dalam
undang-undang (Pasal 17).
Setelah mempelajari penjelasan di atas, kita menjadi paham bahwa kedaulatan
rakyat yang diterapkan di Negara Indonesia adalah kedaulatan rakyat yang
berdasarkan Pancasila. Bukan kedaulatan rakyat yang liberal, sebagaimana di
negara-negara Eropa dan Amerika.
Nah sebagai warga negara yang baik, kalian bisa menyalurkan hak kedaulatan
rakyat kalian dalam bentuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan organisasi di
sekolah ataupun di masyarakat, misalnya melalui OSIS organisasi karang
taruna. Kalian bisa menyampaikan masukan maupun kritik kalian kepada Ketua
OSIS di sekolah demi kemajuan kegiatan kesiswaan di sekolah.
|